STIBASTIBA
BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum IslamBUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum IslamPenganiayaan ringan masih menjadi tantangan dalam sistem pidana Indonesia, terutama karena penyelesaiannya melalui jalur litigasi kerap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku. Restorative justice menawarkan pendekatan alternatif yang menekankan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keharmonisan sosial. Penelitian ini menganalisis penerapan restorative justice dalam kasus penganiayaan ringan di Polresta Jambi serta meninjaunya dari perspektif hukum pidana Islam dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan penelitian kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan keadilan restoratif masih menghadapi kendala, seperti rendahnya pemahaman masyarakat, minimnya koordinasi antarpenegak hukum, dan regulasi yang belum optimal. Dalam hukum pidana Islam, pendekatan ini selaras dengan prinsip diat dan takzir yang menekankan penyelesaian damai serta keadilan substantif. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat regulasi, edukasi publik, dan sinergi antar lembaga untuk meningkatkan efektivitas restorative justice pada kasus penganiayaan ringan.
Implementasi restorative justice di Polresta Jambi telah berjalan sesuai dengan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021, di mana penyidik berperan sebagai fasilitator mediasi antara pelaku dan korban.Meskipun pendekatan ini berhasil menyelesaikan 275 dari 480 kasus penganiayaan ringan, masih terdapat 205 kasus yang belum terselesaikan karena kendala seperti rendahnya pemahaman masyarakat, koordinasi antar lembaga yang lemah, dan regulasi yang belum memadai.Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan edukasi publik, serta sinergi yang lebih baik antar institusi penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas restorative justice.
Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana program edukasi masyarakat memengaruhi penerimaan restorative justice di kalangan korban dan pelaku penganiayaan ringan di Jambi, dengan mengukur perubahan persepsi dan partisipasi setelah intervensi. Selanjutnya, diperlukan pengembangan dan uji coba protokol mediasi standar bagi penyidik kepolisian, guna menilai dampaknya terhadap tingkat penyelesaian kasus serta kepuasan pihak terkait. Akhirnya, sebuah studi komparatif antara hasil restorative justice yang diterapkan dalam konteks hukum pidana Islam dan hukum pidana konvensional di beberapa provinsi Indonesia dapat mengidentifikasi praktik terbaik dan faktor keberhasilan yang dapat diadopsi secara lebih luas.
| File size | 667.22 KB |
| Pages | 20 |
| DMCA | Report |
Related /
PERADABANPUBLISHINGPERADABANPUBLISHING Penelitian ini menunjukkan bahwa krisis air di Muara Baru merupakan hasil dari ketimpangan struktural akibat kebijakan tata kota yang abai terhadap keadilanPenelitian ini menunjukkan bahwa krisis air di Muara Baru merupakan hasil dari ketimpangan struktural akibat kebijakan tata kota yang abai terhadap keadilan
DAARULHUDADAARULHUDA Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT dipengaruhi oleh relasi kuasa yang timpang, budaya patriarki, tekanan ekonomi, dan lemahnya pemahaman nilai-nilaiHasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT dipengaruhi oleh relasi kuasa yang timpang, budaya patriarki, tekanan ekonomi, dan lemahnya pemahaman nilai-nilai
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan maqaṣid al-syarīah dalam regulasi dan praktik peradilan merupakan langkah strategis untuk membangun sistemPenelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan maqaṣid al-syarīah dalam regulasi dan praktik peradilan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem
IAIN CURUPIAIN CURUP Dengan menggunakan pendekatan evaluatif kualitatif, analisis ini didasarkan pada undang-undang, fatwa, putusan pengadilan, dan regulasi institusional dariDengan menggunakan pendekatan evaluatif kualitatif, analisis ini didasarkan pada undang-undang, fatwa, putusan pengadilan, dan regulasi institusional dari
IAIN CURUPIAIN CURUP Penelitian ini juga menyajikan kerangka hukum multidisiplin untuk tata kelola pertanahan digital yang menjembatani hukum Islam dan sekuler. Model ini relevanPenelitian ini juga menyajikan kerangka hukum multidisiplin untuk tata kelola pertanahan digital yang menjembatani hukum Islam dan sekuler. Model ini relevan
PERADABANPUBLISHINGPERADABANPUBLISHING This makes a conceptual contribution to the development of a more flexible, humanist and transformative Islamic education paradigm and encourages the integrationThis makes a conceptual contribution to the development of a more flexible, humanist and transformative Islamic education paradigm and encourages the integration
PERADABANPUBLISHINGPERADABANPUBLISHING Variasi model hijab mencerminkan perbedaan tingkat internalisasi nilai-nilai agama, dengan pengguna khimar cenderung memiliki konsistensi religius yangVariasi model hijab mencerminkan perbedaan tingkat internalisasi nilai-nilai agama, dengan pengguna khimar cenderung memiliki konsistensi religius yang
PERADABANPUBLISHINGPERADABANPUBLISHING Lamb, yang mencakup dimensi engagement, accessibility, dan responsibility. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan kepustakaanLamb, yang mencakup dimensi engagement, accessibility, dan responsibility. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan kepustakaan
Useful /
AIATAIAT Produksi makna tidak dimulai dari eksplorasi tekstual semata, melainkan dari pembingkaian problem kontemporer sebagai horizon awal pembacaan. Dalam kerangkaProduksi makna tidak dimulai dari eksplorasi tekstual semata, melainkan dari pembingkaian problem kontemporer sebagai horizon awal pembacaan. Dalam kerangka
STIBASTIBA 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi terdapat beberapa indikator pendukung: pemberlakuan perkara Perda, sosialisasi mengenai pembentukan5 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah di Kota Jambi terdapat beberapa indikator pendukung: pemberlakuan perkara Perda, sosialisasi mengenai pembentukan
JURNALHUKUMDANPERADILANJURNALHUKUMDANPERADILAN Namun, apakah mungkin bagi AI untuk memiliki niat jahat. Bisakah AI diperlakukan sebagai subjek hukum yang layak dihukum. Artikel ini secara kritis mengkajiNamun, apakah mungkin bagi AI untuk memiliki niat jahat. Bisakah AI diperlakukan sebagai subjek hukum yang layak dihukum. Artikel ini secara kritis mengkaji
STIBASTIBA Peran ini mencerminkan prinsip-prinsip maslahah mursalah Islam yaitu kemaslahatan bersama yang tidak bertentangan dengan syariat. Dengan demikian, MajelisPeran ini mencerminkan prinsip-prinsip maslahah mursalah Islam yaitu kemaslahatan bersama yang tidak bertentangan dengan syariat. Dengan demikian, Majelis