STIBASTIBA

BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum IslamBUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam

Penganiayaan ringan masih menjadi tantangan dalam sistem pidana Indonesia, terutama karena penyelesaiannya melalui jalur litigasi kerap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku. Restorative justice menawarkan pendekatan alternatif yang menekankan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keharmonisan sosial. Penelitian ini menganalisis penerapan restorative justice dalam kasus penganiayaan ringan di Polresta Jambi serta meninjaunya dari perspektif hukum pidana Islam dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan penelitian kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan keadilan restoratif masih menghadapi kendala, seperti rendahnya pemahaman masyarakat, minimnya koordinasi antarpenegak hukum, dan regulasi yang belum optimal. Dalam hukum pidana Islam, pendekatan ini selaras dengan prinsip diat dan takzir yang menekankan penyelesaian damai serta keadilan substantif. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat regulasi, edukasi publik, dan sinergi antar lembaga untuk meningkatkan efektivitas restorative justice pada kasus penganiayaan ringan.

Implementasi restorative justice di Polresta Jambi telah berjalan sesuai dengan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021, di mana penyidik berperan sebagai fasilitator mediasi antara pelaku dan korban.Meskipun pendekatan ini berhasil menyelesaikan 275 dari 480 kasus penganiayaan ringan, masih terdapat 205 kasus yang belum terselesaikan karena kendala seperti rendahnya pemahaman masyarakat, koordinasi antar lembaga yang lemah, dan regulasi yang belum memadai.Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan edukasi publik, serta sinergi yang lebih baik antar institusi penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas restorative justice.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana program edukasi masyarakat memengaruhi penerimaan restorative justice di kalangan korban dan pelaku penganiayaan ringan di Jambi, dengan mengukur perubahan persepsi dan partisipasi setelah intervensi. Selanjutnya, diperlukan pengembangan dan uji coba protokol mediasi standar bagi penyidik kepolisian, guna menilai dampaknya terhadap tingkat penyelesaian kasus serta kepuasan pihak terkait. Akhirnya, sebuah studi komparatif antara hasil restorative justice yang diterapkan dalam konteks hukum pidana Islam dan hukum pidana konvensional di beberapa provinsi Indonesia dapat mengidentifikasi praktik terbaik dan faktor keberhasilan yang dapat diadopsi secara lebih luas.

  1. Pendekatan Restorative Justice terhadap Penyelesaian Penganiayaan Ringan di Polresta Jambi Perspektif... journal.stiba.ac.id/index.php/bustanul/article/view/2108Pendekatan Restorative Justice terhadap Penyelesaian Penganiayaan Ringan di Polresta Jambi Perspektif journal stiba ac index php bustanul article view 2108
Read online
File size667.22 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test