STIBASTIBA

KHIYARKHIYAR

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum jual beli mata uang sistem trading forex secara online. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana jual beli mata uang menurut pandangan Islam. Kedua, bagaimana praktik jual beli mata uang dalam sistem trading forex secara online. Ketiga, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli mata uang dalam sistem trading forex. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan menggunakan pendekatan normatif dan filosofis serta analisis konten. Hasil penelitian ditemukan bahwa: Pertama, jual beli mata uang dalam Islam disebut pertukaran mata uang (al-Ṣarf), yang merupakan jenis muamalat yang diperbolehkan dalam Islam. Kedua, al-Ṣarf memiliki beberapa pengertian yang maknanya hampir sama, semuanya menunjukkan bahwa konsep pertukaran berlaku pada penjualan dua mata uang secara tunai satu sama lain meskipun jenisnya sama maupun berbeda. Ketiga, dalam dunia teknologi dan komunikasi di era digital saat ini, jual beli mata uang sering disebut dengan istilah sistem trading forex (foreign exchange), di mana model transaksinya terbagi menjadi dua cara, yakni transaksi langsung (offline) dan tidak langsung (online). Adapun hukum trading forex offline adalah hukumnya mubah dengan dua syarat, yaitu serah terima secara langsung di majelis akad (tidak boleh ditangguhkan) dan jika jenis mata uangnya sama maka tidak boleh dilebihkan. Akan tetapi hukum trading forex online adalah hukumnya haram karena mengarah pada perjudian, spekulasi, dan jual beli garar, yang demikian dapat dilihat dari transaksinya, jenis barang, pelaku transaksi, dan sistem yang ada dalam trading forex online.

Trading forex online adalah perdagangan mata uang asing dengan mata uang asing lainnya antara suatu negara dengan negara lainnya yang dilakukan tanpa melibatkan kontak fisik karena dilakukan secara online.Dalam trading forex, ditengarai terdapat praktik yang menyimpang dari hukum Islam.Hukum Islam mengenai trading forex online memandang bahwa mata uang dianggap sebagai alat tukar, bukan sebagai barang yang diperdagangkan untuk kembali menghasilkan uang lagi.Dalam hukum Islam, al-Ṣarf disebut juga trading forex offline bukan online, maka hukumnya boleh dilakukan dengan dua syarat, yaitu.serah terima secara langsung di majelis akad (tidak boleh ditangguhkan) dan jika jenis mata uangnya sama maka tidak boleh dilebihkan.Adapun trading forex online, maka hukumnya haram karena mengarah pada perjudian, spekulasi, dan jual beli garar, yang demikian dapat dilihat dari transaksinya, barang yang ditransaksikan, pelaku transaksi, dan sistem yang ada dalam trading forex online.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai hukum jual beli mata uang dalam sistem trading forex secara online, khususnya dalam kaitannya dengan hukum Islam. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari praktik jual beli mata uang dalam sistem trading forex secara online, baik secara positif maupun negatif. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengembangkan model alternatif sistem trading forex yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan industri keuangan syariah.

  1. Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam: Buying and Selling Currency Forex... doi.org/10.36701/al-khiyar.v1i1.448Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam Buying and Selling Currency Forex doi 10 36701 al khiyar v1i1 448
Read online
File size561.51 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test