RESCOLLACOMMRESCOLLACOMM

International Journal of Ethno-Sciences and Education ResearchInternational Journal of Ethno-Sciences and Education Research

Zina adalah hubungan seksual ilegal yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita di luar ikatan pernikahan. Larangan perzinahan, baik yang terkandung dalam Al-Quran maupun hadis, selain menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran, juga dimaksudkan untuk menjaga keturunan dan/atau kehormatan. Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk berbudaya (beradab). Sebagai makhluk berbudaya, dorongan biologis manusia diatur sedemikian rupa dengan berbagai institusi kehidupan. Meskipun manusia adalah makhluk biologis, kehidupan seks manusia berbeda dengan perilaku seks hewan. Definisi zina menurut hukum Islam berbeda dengan pengertian perzinahan (overspel/adultery) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, atau perzinahan dalam KUHP Pakistan dan KUHP India. Salah satu tujuan utama hukum Islam (maqasid al-Shariah) adalah melindungi keturunan, kehormatan manusia, dan keberadaan manusia. Tidak mudah membuktikan terjadinya perzinahan. Untuk menuduh seseorang berzina diperlukan setidaknya empat saksi yang melihat perbuatan tersebut (Surat An-Nur ayat 4). Untuk menjatuhkan sanksi/pidana rajam (Surat An-Nur ayat 2-3 dan Surat An-Nisa ayat 15) berdasarkan prinsip *Legi a posterior derogat legi a priori*, hukuman rajam dalam hadis telah termasuk dalam Surat An-Nur ayat 2-3 dan Surat An-Nisa ayat 15. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan tujuan memberikan gambaran dan pengetahuan kepada masyarakat Muslim di Desa Bandar Sinembah, Tanjung Morawa. Sebelum penelitian dilakukan, ditemukan bahwa masyarakat di Desa Bandar Sinembah, Tanjung Morawa, yang terdiri dari kelompok multi-etnis, belum sepenuhnya memahami makna zina menurut ajaran Islam karena rendahnya dan kurangnya pengetahuan mereka tentang agama Islam. Setelah melakukan penelitian dan pendekatan, Desa Bandar Sinembah mulai memahami makna zina menurut ajaran Islam, dan kini, perlahan-lahan mereka telah meninggalkan kebiasaan buruk ini.

Hukum mengenai zina dapat ditetapkan jika memenuhi empat kriteria utama.perbuatan seksual di luar nikah yang sah dan disengaja, pelaku adalah mukallaf (dewasa dan berakal), perbuatan dilakukan secara sadar tanpa paksaan, serta adanya bukti kuat.Bukti terjadinya zina meliputi kesaksian empat pria Muslim yang adil, pengakuan pelaku, atau qarinah (indikasi) seperti kehamilan tanpa suami.Dengan demikian, penerapan hukum zina dalam Islam mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur ini secara ketat untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Melihat adanya ketidakselarasan antara hukum positif di Indonesia dengan pandangan masyarakat yang cenderung mengikuti hukum agama terkait zina, penelitian lanjutan dapat mengkaji lebih dalam bagaimana sistem hukum nasional, khususnya KUHP, dapat direformasi atau diselaraskan agar lebih responsif terhadap nilai-nilai hukum yang hidup dan dianut oleh masyarakat, terutama prinsip-prinsip hukum Islam. Studi ini dapat menjadi penelitian komparatif untuk menemukan model implementasi hukum pidana yang mengakomodasi pluralitas hukum di Indonesia, tidak hanya dari sudut pandang yuridis formal tetapi juga sosiologis. Selanjutnya, mengingat laporan keberhasilan awal dalam meningkatkan pemahaman masyarakat di Bandar Sinembah, penelitian bisa difokuskan pada evaluasi jangka panjang terhadap efektivitas program edukasi atau pendekatan yang telah dilakukan. Bagaimana perubahan perilaku dan pemahaman masyarakat mengenai zina ini dapat dipertahankan secara berkelanjutan, dan apa saja faktor-faktor kunci yang berkontribusi terhadap keberlanjutan tersebut, merupakan pertanyaan penting untuk studi lebih lanjut. Terakhir, karena dokumen ini juga menyentuh aspek hukum adat, akan sangat menarik untuk meneliti bagaimana mekanisme penyelesaian kasus zina atau pelanggaran moral serupa di dalam komunitas hukum adat, terutama di daerah multi-etnis seperti Bandar Sinembah, dapat berinteraksi dan berkoordinasi dengan ketentuan hukum Islam. Studi ini dapat mengidentifikasi potensi sinergi atau konflik antara kedua sistem hukum tersebut dalam menjaga tatanan moral masyarakat, serta bagaimana solusi terbaik dapat dikembangkan untuk menciptakan kerangka penegakan hukum yang komprehensif dan diterima luas oleh semua pihak yang berkepentingan.

Read online
File size159.43 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test