STIBASTIBA

KHIYARKHIYAR

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tinjauan umum mengenai kerja sama musāqāh menurut Mazhab Syāfiiyyah dan Ḥanafiyyah. Permasalahan diangkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana tinjauan umum mengenai kerja sama musāqāh menurut Mazhab Syāfiiyyah dan Ḥanafiyyah. Kedua, bagaimana ushul Mazhab Syāfiiyyah dan Ḥanafiyyah. Ketiga, bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Mazhab Syāfiiyyah dan Ḥanafiyyah mengenai kerja sama musāqāh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskrptif kualitatif (non-stastistik), yang berfokus pada studi dokumen berupa naskah dan teks, dengan menggunakan metode pendekatan ushul fikih (normatif) dan komparatif.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan kerja sama musāqāh menurut Mazhab Syāfiiyyah adalah boleh, ada pun dalam Mazhab Ḥanafiyyah terjadi perbedaan pendapat.Abu Hanifah dan Zufar tidak membolehkan kerja sama musāqāh sedangkan jumhur ulama Hanafi membolehkan kerja sama musāqāh.Mazhab Syāfiiyyah yaitu Al-Quran, sunah, ijmak dan Mazhab Ḥanafiyyah yaitu selain yang sebutkan juga Aqwal al-Ṣahābah, Qiyas, al-Istiḥsān, al-Furu.Mazhab Syāfiiyyah dan sebagian besar ulama Ḥanafiyyah yang muktamad membolehkan kerja sama musāqāh dengan landasan dalil hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang tanah Khaibar yang disewakan kepada orang Yahudi untuk mengelolahnya.Persamaan pendapat Mazhab Syāfiiyyah dan Mazhab Ḥanafiyyah yang mutamad (jumhur ulama Ḥanafiyyah) dalam kerja sama musāqāh adalah boleh dengan persyaratan tertentu, juga mereka bersepakat bahwa akad musāqāh adalah tetap atau mengikat sehingga tidak boleh salah satu pihak membatalkan akad tanpa keridaan pihak lain.Ada pun perbedaan dalam kerja sama tersebut adalah pada Mazhab Syāfiiyyah (Qaul Jadīd) hanya menjadikan kurma dan anggur sebagai objek musāqāh dan yang lain (Qaul Qadīm) merincikan, sedangkan Mazhab Ḥanafiyyah membolehkan musāqāh pada semua jenis tanaman baik berbuah ataupun tidak berbuah.Pada Mazhab Syāfiiyyah mensyaratkan masa berakhirnya musāqāh sedangkan pada Mazhab Ḥanafiyyah tidak menjadikan hal itu.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif yang lebih mendalam tentang mekanisme kerja sama musāqāh dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi dan sosial yang relevan. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak kerja sama musāqāh terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang muncul dalam implementasinya. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi potensi kerja sama musāqāh dalam konteks pertanian modern dan inovasi teknologi pertanian.

  1. Analisis Akuntabilitas Berbasis Sharia Enterprise Theory untuk Upaya Pengembangan Bisnis Rumah Jahit... doi.org/10.36701/nukhbah.v6i2.242Analisis Akuntabilitas Berbasis Sharia Enterprise Theory untuk Upaya Pengembangan Bisnis Rumah Jahit doi 10 36701 nukhbah v6i2 242
  2. Pelaksanaan Kerja Sama Musāqāh (Studi Komparatif antara Mazhab Syāfi’iyyah dan Ḥanafiyyah):... doi.org/10.36701/al-khiyar.v3i1.915Pelaksanaan Kerja Sama MusAqAh Studi Komparatif antara Mazhab SyAfiAoiyyah dan anafiyyah doi 10 36701 al khiyar v3i1 915
Read online
File size688.71 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test