MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Politik uang merupakan masalah terbesar dalam setiap rekrutmen politik, termasuk dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Melalui Pilkada diharapkan terpilih pemimpin daerah yang berkualitas sesuai kehendak rakyat, namun dalam pelaksanaannya, salah satu “pesta demokrasi ini dipertontonkannya perilaku-perilaku kecurangan, ketidakjujuran, kebohongan‑kebohongan dalam kampanye bahkan membodohi masyarakat dengan memberikan uang atau barang menjelang pencoblosan agar pemilih memilih calon tertentu yang dikenal dengan istilah money politics (politik uang). Fenomena politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Merangin, yang merujuk pada penggunaan uang atau materi untuk mempengaruhi pilihan pemilih, telah menjadi masalah signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia, termasuk dalam Pilkada Merangin, Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemberian uang tunai, barang, dan janji politik kepada pemilih dan kader partai. Faktor sosial, ekonomi, serta tingkat pendidikan menjadi pemicu utama berkembangnya praktik ini. Selain itu, praktik politik uang mengancam integritas Pilkada dengan menurunkan tingkat partisipasi politik masyarakat dan mengurangi akuntabilitas calon kepala daerah. Artikel ini menyarankan perlunya penguatan pengawasan dan pendidikan politik untuk meminimalkan dampak buruk politik uang dalam pemilu dan Pilkada di Indonesia.

Praktik politik uang atau serangan fajar dalam Pilkada Merangin secara sistematis merusak kualitas demokrasi dan integritas pemilu, meskipun sebagian masyarakat sudah sadar akan dampaknya namun masih menganggapnya biasa.Politik uang memengaruhi keputusan pemilih, menggeser pilihan rasional berbasis visi‑misi menjadi transaksi sesaat yang merusak esensi demokrasi.Diperlukan tindakan strategis berupa penguatan pengawasan dan penegakan hukum, pendidikan politik intensif, serta pemberdayaan masyarakat agar berani melapor dan melindungi saksi untuk mengendalikan praktik tersebut.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara kuantitatif efektivitas mekanisme pengawasan Bawaslu dalam mendeteksi dan menindak praktik politik uang di tingkat kabupaten, dengan membandingkan data pelaporan sebelum dan sesudah penerapan sistem audit digital. Selanjutnya, perlu dilakukan studi eksperimental tentang dampak program pendidikan politik berbasis komunitas terhadap persepsi dan perilaku pemilih terkait money politics, sehingga dapat mengidentifikasi metode pembelajaran yang paling efektif dalam menurunkan tingkat penerimaan uang politik. Terakhir, penelitian kualitatif dapat mengeksplorasi peran platform pelaporan daring dan perlindungan saksi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat melaporkan kasus politik uang, serta mengidentifikasi hambatan teknis dan sosial yang menghalangi penggunaan teknologi tersebut.

  1. Politik Uang Pada Pilkada Merangin Tahun 2024 | Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum. politik uang pilkada merangin... ejournal.mejailmiah.com/index.php/adagium/article/view/232Politik Uang Pada Pilkada Merangin Tahun 2024 Adagium Jurnal Ilmiah Hukum politik uang pilkada merangin ejournal mejailmiah index php adagium article view 232
Read online
File size273.89 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test