AMSIRAMSIR

Jurnal Litigasi AmsirJurnal Litigasi Amsir

Penelitian ini mengkaji integrasi hukum adat Toraja sebagai living law ke dalam pembangunan sistem hukum nasional Indonesia pada periode 2024–2025, dengan fokus pada pengaturan masyarakat adat dan hak atas tanah ulayat serta implikasinya terhadap perlindungan hak dan ruang hidup masyarakat adat. Melalui pendekatan hukum normatif dengan analisis konstitusi, peraturan agraria, kebijakan pendaftaran tanah ulayat, peraturan daerah, dan literatur terkait, penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi tersebut dapat memperkuat kepastian hukum dan posisi tawar masyarakat adat Toraja, terutama melalui pengakuan hak ulayat dan penguatan lembaga adat. Namun, penelitian ini juga menemukan risiko formalisasi yang dapat mengurangi karakter komunal tanah dan tongkonan, mengalihkan pengambilan keputusan ke birokrasi, dan memicu konflik baru ketika logika hukum negara tidak selaras dengan nilai dan struktur sosial adat. Oleh karena itu, integrasi hanya akan menghasilkan keadilan substantif jika dirancang secara partisipatif, mengakui otoritas keputusan adat, dan menempatkan masyarakat adat Toraja sebagai subjek utama dalam mengatur ruang hidup mereka.

Integrasi hukum adat Toraja ke dalam kerangka hukum nasional menunjukkan bahwa pengakuan formal melalui berbagai instrumen hukum membuka peluang penguatan hak dan posisi masyarakat hukum adat, namun sekaligus menghadirkan risiko baru berupa reduksi karakter komunal tanah, tongkonan, dan ruang hidup adat.Proses pendaftaran tanah ulayat, penataan kelembagaan, dan pengaturan sengketa hanya akan efektif melindungi masyarakat adat Toraja jika dirancang dengan kepekaan terhadap logika, struktur, dan nilai adat, serta disertai partisipasi bermakna komunitas dan keberpihakan nyata dalam penegakan hukum.Integrasi hukum adat Toraja sebagai living law menuntut standar partisipasi yang lebih tinggi, termasuk perlindungan khusus bagi kelompok rentan, agar dapat benar-benar memperkuat perlindungan hak dan ruang hidup masyarakat adat.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak formalisasi hak ulayat terhadap struktur sosial dan ekonomi masyarakat adat Toraja, dengan fokus pada perubahan pola kepemilikan, akses terhadap sumber daya alam, dan dinamika kekuasaan di tingkat lokal. Kedua, penelitian dapat mengkaji efektivitas model penyelesaian sengketa adat yang diakomodasi dalam sistem hukum nasional, dengan membandingkan hasil penyelesaian melalui lembaga adat dan pengadilan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi legitimasi dan kepuasan pihak-pihak yang bersengketa. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi potensi pengembangan model tata kelola ruang hidup adat yang berbasis pada prinsip-prinsip keberlanjutan, partisipasi, dan keadilan, dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pemangku kepentingan utama dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur. Integrasi ketiga saran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat, serta memastikan bahwa pembangunan hukum nasional tidak hanya berfokus pada aspek formalitas, tetapi juga pada keadilan substantif dan keberlanjutan ruang hidup.

  1. #kualitas hidup masyarakat#kualitas hidup masyarakat
  2. #hak masyarakat#hak masyarakat
Read online
File size233.1 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-38g
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test