UNBARIUNBARI

Legalitas: Jurnal HukumLegalitas: Jurnal Hukum

Pemerintahan daerah merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan di Indonesia. Desentralisasi kekuasaan yang diamanatkan oleh konstitusi bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan partisipasi lokal. Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memegang peranan krusial sebagai representasi rakyat di tingkat lokal, dengan salah satu fungsi utamanya adalah pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Fungsi pengawasan ini menjadi fundamental untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi jalannya roda pemerintahan. Kinerja pemerintah daerah seharusnya mendapatkan perhatian lebih, bukan hanya pemerintah pusat saja yang menyorotinya, namun hal tersebut juga dilakukan oleh masyarakat setempat karena berkaitan dengan manfaat yang akan diterima masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan. Kinerja pemerintah daerah harus bisa dipertanggungjawabkan, mengingat bahwa pemerintah daerah berhak, berkewajiban dan memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan efektivitas fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi terhadap kinerja pemerintah daerah berdasarkan Pasal 153 Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014, mengidentifikasi kendala yang dihadapi DPRD Kota Jambi, serta merumuskan solusi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sesuai ketentuan perundang‑undangan. Metodologi penelitian menggunakan teknik yuridis sosiologis (empiris).

Pengawasan DPRD Kota Jambi memiliki dasar hukum yang kuat namun efektivitasnya masih terbatas karena kendala internal seperti keterbatasan sumber daya manusia, akses data yang tidak memadai, serta pengaruh dinamika politik lokal yang mengurangi independensi.Kendala struktural, prosedural, dan kultural tersebut menghambat kemampuan DPRD dalam menekan penyimpangan, korupsi, dan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan publik.Untuk memperkuat fungsi pengawasan diperlukan peningkatan kapasitas SDM, perbaikan sistem dan standar pengawasan, serta peningkatan partisipasi publik dan kemitraan yang kritis dengan eksekutif demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi dampak penerapan sistem e‑audit digital terhadap efektivitas fungsi pengawasan DPRD di Kota Jambi dengan metodologi campuran kuantitatif‑kualitatif untuk mengukur perubahan akurasi dan kecepatan pengambilan keputusan; selanjutnya, studi mengenai peran partisipasi publik melalui platform whistleblowing online dapat mengidentifikasi bagaimana peningkatan transparansi dan pelaporan masyarakat memengaruhi akuntabilitas kebijakan daerah; terakhir, analisis komparatif antar kota otonom dalam implementasi regulasi pengawasan pasca revisi Undang‑Undang No. 23/2014 dapat mengungkap faktor institusional dan dinamika politik yang memengaruhi keberhasilan pengawasan, sehingga memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat diadaptasi secara lebih luas.

Read online
File size347.59 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test