DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia menunjukkan dinamika panjang yang melibatkan interaksi antara hukum adat, hukum kolonial, dan hukum Islam. Penerapan hukum Islam di Indonesia tidak hanya mencerminkan aspek keagamaan, tetapi juga politik hukum dan kebijakan negara dari masa ke masa. Melalui teori-teori pemberlakuan seperti Receptio in Complexu, Receptie, dan Receptio a Contrario, tampak bagaimana posisi hukum Islam mengalami pasang surut dalam sistem hukum nasional. Teori Receptie in Complexu menempatkan hukum Islam sebagai hukum yang berlaku bagi pemeluknya, sedangkan teori Receptie menjadikan hukum Islam hanya berlaku bila diterima oleh hukum adat. Adapun teori Receptio a Contrario menegaskan supremasi hukum Islam atas hukum adat bagi umat Islam. Penerapan teori-teori tersebut berdampak besar terhadap pembentukan hukum positif di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori pemberlakuan hukum Islam telah berperan penting dalam meletakkan dasar bagi integrasi nilai-nilai Islam dalam sistem hukum nasional sekaligus dalam kehidupan sosial umat Islam Indonesia.

Penerapan teori-teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia memperlihatkan proses panjang integrasi antara hukum agama, adat, dan hukum negara.Pada masa kolonial, teori Receptio in Complexu menempatkan hukum Islam sebagai pedoman hidup masyarakat Muslim, namun kemudian digantikan oleh teori Receptie yang menundukkan hukum Islam di bawah hukum adat.Setelah kemerdekaan, para pemikir seperti Hazairin dan Sayuti Thalib mengoreksi pandangan tersebut melalui teori Receptio a Contrario, yang menegaskan bahwa hukum Islam merupakan sumber utama hukum bagi umat Islam.Perkembangan ini berimplikasi nyata terhadap pembentukan hukum positif Indonesia, sebagaimana tercermin dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Penerapan teori pemberlakuan hukum Islam juga berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat Muslim Indonesia.Hukum Islam kini tidak hanya menjadi norma keagamaan, tetapi juga bagian dari sistem hukum negara yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan keluarga umat Islam.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai implementasi KHI di berbagai daerah di Indonesia, untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam harmonisasi hukum Islam dengan hukum adat dan hukum nasional. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak penerapan teori Receptio a Contrario terhadap perkembangan hukum keluarga Muslim di Indonesia, khususnya dalam konteks perubahan sosial dan norma yang terjadi. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana peran teknologi informasi dan media sosial dalam penyebaran dan interpretasi hukum Islam, serta dampaknya terhadap praktik hukum dan pemahaman masyarakat. Dengan menggali lebih dalam aspek-aspek tersebut, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika hukum Islam di Indonesia dan kontribusinya terhadap sistem hukum nasional yang adil dan berkeadilan.

  1. Jurnal Hukum PRIORIS. https library ipmi ac mbkm ilearn unand digilib unis akasia negara korupsi hak... doi.org/10.25105/prio.v3i1.355Jurnal Hukum PRIORIS https library ipmi ac mbkm ilearn unand digilib unis akasia negara korupsi hak doi 10 25105 prio v3i1 355
Read online
File size316.46 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test