DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Nikah sirri merupakan fenomena sosial yang masih marak terjadi di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Praktik ini dianggap sah secara agama karena memenuhi rukun dan syarat nikah, namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap pencatatan nikah sirri, mengidentifikasi dampaknya terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya praktik ini. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pasangan pelaku nikah sirri, tokoh agama, kepala KUA, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, nikah sirri dianggap sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi, namun pencatatan pernikahan sangat penting sebagai bentuk maslahah mursalah untuk melindungi hak‑hak keluarga. Dampak negatif meliputi ketidakpastian status hukum istri dan anak, kesulitan memperoleh hak waris, serta minimnya perlindungan hukum. Faktor pendorong praktik nikah sirri antara lain aspek ekonomi, rendahnya pemahaman hukum, pengaruh budaya lokal, dan keterbatasan akses terhadap pencatatan resmi.

Penelitian menemukan bahwa nikah sirri sah secara syari bila rukun terpenuhi, namun pencatatan pernikahan penting sebagai maslahah untuk melindungi hak‑hak keluarga.Praktik nikah sirri memberikan dampak negatif signifikan bagi perempuan dan anak, termasuk ketidakpastian hukum, kerentanan, beban psikologis, serta kesulitan memperoleh hak waris dan dokumen kependudukan.Faktor‑faktor multidimensional seperti pemahaman agama, kondisi ekonomi, usia, budaya, geografis, dan prosedur administratif mempengaruhi praktik ini, sehingga diperlukan edukasi hukum‑agama, peran aktif tokoh agama, serta peningkatan layanan pencatatan di daerah terpencil.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas layanan pencatatan perkawinan keliling (mobile) dalam meningkatkan akses masyarakat kepulauan, dengan mengukur perubahan angka nikah sirri sebelum dan sesudah program. Selain itu, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan tingkat kesadaran hukum perkawinan di kalangan remaja antara wilayah kepulauan dan daratan, guna mengidentifikasi perbedaan faktor edukasi yang mempengaruhi keputusan menikah sirri. Selanjutnya, penelitian dapat menyelidiki pengaruh pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga berpenghasilan rendah terhadap keputusan mereka untuk melakukan pencatatan pernikahan resmi, serta dampaknya terhadap perlindungan hukum perempuan dan anak. Dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, ketiga penelitian ini diharapkan dapat memberikan bukti empiris yang dapat dijadikan dasar kebijakan publik untuk mengurangi praktik nikah sirri di daerah terpencil.

Read online
File size300.31 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test