UMELMANDIRIUMELMANDIRI

Jurnal Hukum Ius PublicumJurnal Hukum Ius Publicum

Sistem hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaruan yang ada adalah pengaturan tentang hukum Pidana dalam pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah terjadi suatu tindak pidana, yang dikenal dengan keadilan restoratif (Restoratif Justice). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana cara penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif justice dan hambatan ditemukan dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif justice. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis Data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem restoratif justice dalam penyelesaian suatu tindak pidana dilakukan setelah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 dan Nomor: SE/2/II/2021. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif Justice berasal dari faktor masyarakat dan budaya.

Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dengan sistem Restorative Justice melibatkan pertemuan semua pihak terkait, termasuk korban, pelaku, keluarga mereka, dan penasehat hukum.Mereka bertemu untuk menyusun akta kesepakatan perdamaian yang kemudian disetujui oleh penyidik polisi setelah memenuhi syarat formal dan materi yang ditetapkan.Hambatan utama berasal dari sikap masyarakat yang menganggap sistem ini belum memberikan pertanggungjawaban memadai dan keyakinan bahwa pelaku seharusnya diadili di pengadilan.

Penelitian selanjutnya dapat difokuskan untuk menggali lebih dalam mengenai efektivitas diversi dalam sistem peradilan anak di Indonesia, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang memengaruhi keberhasilan proses diversi. Studi komparatif juga dapat dilakukan untuk membandingkan implementasi keadilan restoratif di berbagai daerah atau negara, sehingga dapat diidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi untuk meningkatkan efektivitas sistem keadilan restoratif di Indonesia. Selain itu, penting untuk meneliti bagaimana cara meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keadilan restoratif dan manfaatnya, serta bagaimana cara melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses mediasi dan pemulihan korban.

  1. RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN DAN HAMBATAN PERKARA TINDAK PIDANA DALAM KUH PIDANA | Jurnal Hukum... journal.umelmandiri.ac.id/ojs/index.php/jiu/article/view/75RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN DAN HAMBATAN PERKARA TINDAK PIDANA DALAM KUH PIDANA Jurnal Hukum journal umelmandiri ac ojs index php jiu article view 75
Read online
File size386.15 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-2av
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test