OJS INDONESIAOJS INDONESIA

SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan PendidikanSIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan

Overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih menjadi masalah serius, yang salah satu penyebab utamanya adalah tingginya angka pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika. Pendekatan represif melalui hukuman penjara terbukti tidak mampu menyelesaikan akar persoalan kecanduan, dan justru memperburuk kondisi lembaga pemasyarakatan, termasuk Rutan Kelas I Labuhan Deli. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan dampak pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika, menganalisis kebijakan hukum yang berlaku, serta menilai kontribusi kebijakan tersebut terhadap kondisi overkapasitas rutan. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh melalui studi pustaka, dokumentasi hukum, serta wawancara langsung dengan petugas rutan, aparat penegak hukum, dan narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika tidak efektif dalam mengatasi kecanduan dan justru meningkatkan risiko residivisme. Sebagian besar narapidana narkotika di rutan merupakan pengguna, bukan pengedar, yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan penjara. Kebijakan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebenarnya memberikan ruang untuk pendekatan rehabilitatif. Namun, implementasinya di lapangan masih minim karena dominasi pendekatan penghukuman. Penegakan hukum lebih banyak berorientasi pada penjatuhan pidana penjara daripada pemberian layanan rehabilitasi. Akibatnya, sistem pemasyarakatan menjadi terbebani dan proses pemulihan bagi penyalahguna narkotika tidak berjalan secara optimal. Evaluasi terhadap kondisi di Rutan Kelas I Labuhan Deli menunjukkan bahwa pemidanaan secara langsung berdampak terhadap lonjakan jumlah penghuni rutan dan memperparah overkapasitas. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan hukum dengan mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan keadilan restoratif. Diperlukan sinergi antarlembaga, penguatan lembaga rehabilitasi, dan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana agar penanganan penyalahguna narkotika menjadi lebih efektif, manusiawi, dan berkelanjutan.

Efektivitas dan Dampak Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika di Rutan. Pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika di Rutan terbukti kurang efektif dalam menanggulangi permasalahan narkotika.Alih-alih menjadi solusi, pendekatan represif ini justru menambah beban sistem pemasyarakatan.Penyalahguna narkotika seringkali tidak mendapatkan rehabilitasi yang semestinya, sehingga rawan kembali mengulangi perbuatannya (residivis).Pemidanaan lebih berdampak sebagai efek jera sesaat daripada pemulihan jangka panjang.Kebijakan Hukum Dalam Menangani Penyalahguna Narkotika yang Over Kapasitas. Kebijakan hukum saat ini cenderung fokus pada pendekatan pidana penjara, tanpa mempertimbangkan kapasitas rutan yang terbatas.Hal ini mengakibatkan over kapasitas yang kronis.Dalam merespons kondisi tersebut, perlu adanya reformulasi kebijakan hukum yang lebih menekankan pada pendekatan rehabilitatif, seperti rehabilitasi medis dan sosial di luar lembaga pemasyarakatan, sesuai amanat Pasal 54 UU No.Evaluasi Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika yang Mempengaruhi Over Kapasitas Rutan Kelas I Labuhan Deli. Evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas penghuni Rutan Kelas I Labuhan Deli adalah penyalahguna narkotika yang semestinya dapat dialihkan ke program rehabilitasi.Sistem pemidanaan tanpa diferensiasi antara pengguna dan pengedar menyebabkan rutan kelebihan kapasitas dan berdampak pada tidak optimalnya fungsi pembinaan.Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penegakan hukum agar penanganan pengguna narkotika lebih manusiawi dan efektif, serta tidak membebani sistem pemasyarakatan.

Berdasarkan temuan penelitian, berikut adalah saran-saran penelitian lanjutan:. . 1. Mengkaji lebih dalam tentang efektivitas dan dampak dari pendekatan rehabilitatif dalam menangani penyalahguna narkotika, khususnya dalam konteks Indonesia. Penelitian ini dapat meneliti apakah pendekatan rehabilitatif dapat mengurangi angka residivisme dan meningkatkan keberhasilan pemulihan bagi penyalahguna narkotika.. . 2. Menganalisis faktor-faktor yang menghambat implementasi pendekatan rehabilitatif di lapangan. Penelitian ini dapat menyelidiki tantangan-tantangan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga rehabilitasi, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya sinergi antar-instansi, dan paradigma moralistik dalam menangani isu narkotika. Dengan memahami faktor-faktor ini, penelitian dapat mengusulkan strategi-strategi untuk meningkatkan efektivitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi.. . 3. Mengevaluasi sistem peradilan pidana dalam menangani kasus-kasus narkotika, khususnya dalam membedakan antara pengguna dan pengedar. Penelitian ini dapat meneliti apakah sistem peradilan pidana saat ini mampu menerapkan pendekatan proporsionalitas dan keadilan restoratif, serta bagaimana sistem ini dapat ditingkatkan agar lebih adil dan efektif dalam menangani kasus-kasus narkotika. Penelitian ini juga dapat mengusulkan strategi-strategi untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar-instansi dalam penanganan kasus narkotika.

Read online
File size442.06 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test