OJS INDONESIAOJS INDONESIA

SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan PendidikanSIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan

Indonesia, sebagai negara kepulauan, memiliki keragaman budaya dan adat yang melahirkan berbagai hukum adat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, hukum adat diakui dan dihormati sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Pada tahun 2023, Indonesia mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, mencerminkan nilai budaya dan menjauh dari warisan hukum kolonial. Perubahan ini memunculkan tantangan, terutama terkait dengan integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini mengkaji tantangan tersebut, dengan fokus pada interaksi antara hukum adat dan hukum positif dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan perbandingan. Sumber hukum primer yang digunakan adalah UUD 1945 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum adat dapat mengisi kekosongan hukum ketika hukum positif yang ada tidak mengatur tindakan tertentu, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Pelaku pelanggaran dapat dikenai hukum adat sebelum dikenakan hukum positif. Penelitian ini menekankan perlunya pendekatan yang seimbang untuk mengintegrasikan hukum adat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, guna memastikan keselarasan hukum dan penghormatan terhadap keberagaman budaya.

Penelitian ini menyoroti pentingnya mengakomodasi hukum adat dalam sistem hukum pidana Indonesia, terutama dalam konteks Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Integrasi hukum adat dapat mengisi kekosongan hukum positif dan memberikan solusi yang sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat.Penerapan hukum adat harus dilakukan secara hati-hati dan seimbang, dengan tetap menjunjung tinggi asas legalitas dan prinsip-prinsip peradilan yang adil.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai implementasi hukum adat dalam proses peradilan pidana, termasuk identifikasi potensi konflik antara hukum adat dan hukum positif. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model integrasi hukum adat yang harmonis dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dan pemberdayaan masyarakat adat. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana hukum adat dapat berkontribusi dalam pencegahan tindak pidana, khususnya tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran norma-norma adat istiadat. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya pemahaman tentang peran hukum adat dalam sistem hukum pidana Indonesia dan mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Read online
File size418.97 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test