DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Kekerasan seksual menjadi isu hukum yang krusial untuk ditelaah karena dampaknya terhadap hak asasi manusia para korban, yang menimbulkan gangguan baik secara mental maupun fisik. Indonesia dengan tingkat kasus kekerasan seksual yang dapat dikatakan tinggi terutama melibatkan korban yaitu perempuan maupun anak -anak dibawah umut harus segera untuk diatasi dan diberikan perlindungan kepada mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji UU TPKS dari segi perlindungan dan perspektif aktivis hukum. Metode penelitian dengan menerapkan penelitian normatif, sedangkan hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berusaha memberikan perlindungan dalam berbagai bentuk perlindungan pemerintah banyak memberikan bentuk perlindungan yang diusahakan dalam peraturan perundang undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perlindungan tersebut berupak hak yang diberikan kepada korban seperti hak Penanganan, Hak Perlindungan dan hak pemulihan. Selain perlindungan terdapat pasal 4 ayat 2 yang sering menjadi kritikan dikarenakan kurangnya pemberian definisi mengenai bentuk -bentuk kekerasan seksual.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memuat peraturan hukum yang menjelaskan secara rinci mengenai kekerasan seksual, bentuk kekerasan seksual, bentuk penanganan kepada korban.UU TPKS menjelaskan bentuk bentuk kejahatan yang termasuk dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Namun, penerapan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diperhatikan efektivitasnya terutama dalam proses perencanaan harus dipersiapkan secara matang.Selain itu, untuk permasalahan dari pendefinisian dapat dilakukannya pembaharuan UU TPKS dengan menjelaskan secara rinci dan kompherensif mengenai bentuk bentuk kekerasan seksual.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan antara lain: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi UU TPKS di berbagai daerah di Indonesia, dengan fokus pada identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa UU TPKS benar-benar memberikan perlindungan yang optimal kepada korban kekerasan seksual. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji dampak psikologis jangka panjang terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak, serta mengembangkan program intervensi yang efektif untuk membantu mereka pulih dan membangun kembali kehidupan yang sehat. Ketiga, perlu adanya penelitian komparatif antara UU TPKS dengan peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual di negara lain, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pelajaran yang dapat dipelajari untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para korban.

  1. Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Di Kota Bekasi Pasca Berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana... doi.org/10.71282/jurmie.v2i3.191Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Di Kota Bekasi Pasca Berlakunya Undang Undang Tindak Pidana doi 10 71282 jurmie v2i3 191
  2. Bot Verification. bot verification verifying robot doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1019Bot Verification bot verification verifying robot doi 10 31933 unesrev v6i1 1019
  3. PERAN LSM DALAM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL | Mahmudah | Jurnal Kebijakan Publik. peran lsm penanganan... jkp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JKP/article/view/8228PERAN LSM DALAM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL Mahmudah Jurnal Kebijakan Publik peran lsm penanganan jkp ejournal unri ac index php JKP article view 8228
Read online
File size330.02 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test