DAARULHUDADAARULHUDA
Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)Kekerasan seksual menjadi isu hukum yang krusial untuk ditelaah karena dampaknya terhadap hak asasi manusia para korban, yang menimbulkan gangguan baik secara mental maupun fisik. Indonesia dengan tingkat kasus kekerasan seksual yang dapat dikatakan tinggi terutama melibatkan korban yaitu perempuan maupun anak -anak dibawah umut harus segera untuk diatasi dan diberikan perlindungan kepada mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji UU TPKS dari segi perlindungan dan perspektif aktivis hukum. Metode penelitian dengan menerapkan penelitian normatif, sedangkan hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berusaha memberikan perlindungan dalam berbagai bentuk perlindungan pemerintah banyak memberikan bentuk perlindungan yang diusahakan dalam peraturan perundang undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perlindungan tersebut berupak hak yang diberikan kepada korban seperti hak Penanganan, Hak Perlindungan dan hak pemulihan. Selain perlindungan terdapat pasal 4 ayat 2 yang sering menjadi kritikan dikarenakan kurangnya pemberian definisi mengenai bentuk -bentuk kekerasan seksual.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memuat peraturan hukum yang menjelaskan secara rinci mengenai kekerasan seksual, bentuk kekerasan seksual, bentuk penanganan kepada korban.UU TPKS menjelaskan bentuk bentuk kejahatan yang termasuk dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Namun, penerapan Undang-Undang Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diperhatikan efektivitasnya terutama dalam proses perencanaan harus dipersiapkan secara matang.Selain itu, untuk permasalahan dari pendefinisian dapat dilakukannya pembaharuan UU TPKS dengan menjelaskan secara rinci dan kompherensif mengenai bentuk bentuk kekerasan seksual.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan antara lain: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi UU TPKS di berbagai daerah di Indonesia, dengan fokus pada identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa UU TPKS benar-benar memberikan perlindungan yang optimal kepada korban kekerasan seksual. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji dampak psikologis jangka panjang terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak, serta mengembangkan program intervensi yang efektif untuk membantu mereka pulih dan membangun kembali kehidupan yang sehat. Ketiga, perlu adanya penelitian komparatif antara UU TPKS dengan peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual di negara lain, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pelajaran yang dapat dipelajari untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para korban.
- Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Di Kota Bekasi Pasca Berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana... doi.org/10.71282/jurmie.v2i3.191Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Di Kota Bekasi Pasca Berlakunya Undang Undang Tindak Pidana doi 10 71282 jurmie v2i3 191
- Bot Verification. bot verification verifying robot doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1019Bot Verification bot verification verifying robot doi 10 31933 unesrev v6i1 1019
- PERAN LSM DALAM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL | Mahmudah | Jurnal Kebijakan Publik. peran lsm penanganan... jkp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JKP/article/view/8228PERAN LSM DALAM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL Mahmudah Jurnal Kebijakan Publik peran lsm penanganan jkp ejournal unri ac index php JKP article view 8228
| File size | 330.02 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
STTABSTTAB Dalam konteks pendidikan Kristen, kecanduan ini memengaruhi penilaian afektif, khususnya pada dimensi sikap spiritual, yang menjadi bagian penting dalamDalam konteks pendidikan Kristen, kecanduan ini memengaruhi penilaian afektif, khususnya pada dimensi sikap spiritual, yang menjadi bagian penting dalam
STTABSTTAB Dalam menganalisis masalah tersebut, maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif. Berdasarkan penelitian,Dalam menganalisis masalah tersebut, maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif. Berdasarkan penelitian,
STTABSTTAB Artikel ini menganalisis adat ritual Pongonsong Bihing menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan tinjauan kepustakaan dan studi kasus. Hasil kajianArtikel ini menganalisis adat ritual Pongonsong Bihing menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan tinjauan kepustakaan dan studi kasus. Hasil kajian
AMSIRAMSIR Studi ini bertujuan menganalisis relasi antara pelaku dan korban serta dampaknya terhadap anak sebagai korban. Penelitian menggunakan metode penelitianStudi ini bertujuan menganalisis relasi antara pelaku dan korban serta dampaknya terhadap anak sebagai korban. Penelitian menggunakan metode penelitian
AMSIRAMSIR Kualifikasi bukti sah dalam pembuktian tindak kekerasan seksual juga diatur dalam Pasal 24 (ayat 1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak KekerasanKualifikasi bukti sah dalam pembuktian tindak kekerasan seksual juga diatur dalam Pasal 24 (ayat 1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan
UNTAG SMDUNTAG SMD Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian iniMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini
UNSURIUNSURI Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasukPemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk
UMSBUMSB Hasil penelitian ini didapatkan dari 50 responden terdapat (48%) responden mengalami kekerasan fisik, (40%) responden mengalami kekerasan psikis dan (12%)Hasil penelitian ini didapatkan dari 50 responden terdapat (48%) responden mengalami kekerasan fisik, (40%) responden mengalami kekerasan psikis dan (12%)
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan desain penelitian kepustakaan. Hasil penelitian pada pembahasan pertama menunjukkan bahwa Pasal 76CPenelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan desain penelitian kepustakaan. Hasil penelitian pada pembahasan pertama menunjukkan bahwa Pasal 76C
DAARULHUDADAARULHUDA Berdasarkan analisis normatif, dapat disimpulkan bahwa Pasal 35, 36, dan 37 dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 belum sejalan dengan Asas Pengayoman.Berdasarkan analisis normatif, dapat disimpulkan bahwa Pasal 35, 36, dan 37 dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 belum sejalan dengan Asas Pengayoman.
UNSURIUNSURI Seringkali kita menemukan parkir yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir dan masih banyak menemukan perkiraan illegal yang masih terjadi di kota‑kotaSeringkali kita menemukan parkir yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir dan masih banyak menemukan perkiraan illegal yang masih terjadi di kota‑kota
LPPPIPUBLISHINGLPPPIPUBLISHING Setelah dua siklus intervensi, kemampuan meningkat menjadi 70% pada siklus I dan 90% pada siklus II, mencapai kategori sangat baik. Dengan demikian, penerapanSetelah dua siklus intervensi, kemampuan meningkat menjadi 70% pada siklus I dan 90% pada siklus II, mencapai kategori sangat baik. Dengan demikian, penerapan