DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Transformasi hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membuka peluang integrasi nilai-nilai syariat Islam dalam kerangka pluralisme hukum nasional. Penelitian ini mengkaji kompatibilitas konsep qisas dan diyat dengan sistem pemidanaan positif Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif yang menganalisis konvergensi filosofis, legitimasi yuridis, dan akseptabilitas sosiologis. Qisas sebagai sanksi retributif setimpal dan diyat sebagai kompensasi finansial merepresentasikan paradigma keadilan restoratif yang sejalan dengan teori pemidanaan kontemporer. Analisis terhadap Pasal 2, 51-52, dan 96-97 KUHP baru menunjukkan bahwa legislasi nasional telah mengakomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk nilai-nilai keagamaan, sebagai basis penyelesaian perkara pidana.

Qisas dan diyat memiliki landasan teologis-yuridis yang kokoh dalam hukum Islam dengan orientasi keadilan restoratif yang sejalan dengan perkembangan teori pemidanaan kontemporer.Konstruksi normatif qisas sebagai sanksi retributif setimpal dan diyat sebagai kompensasi finansial menunjukkan keselarasan filosofis dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP baru yang menekankan aspek preventif, rehabilitatif, dan restoratif.Model implementasi yang feasible mencakup mekanisme diversi dan restorative justice untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, penerapan formal melalui qanun jinayat di wilayah berotonomi khusus seperti Aceh, serta integrasi diyat sebagai sanksi alternatif dengan diskresi judicial.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis kerangka hukum pluralisme yang inklusif untuk memastikan harmonisasi qisas-diyat dengan prinsip negara hukum Pancasila. Selanjutnya, perlu dilakukan studi komparatif implementasi model restorative justice di berbagai wilayah Indonesia dengan kondisi sosial-kultural yang berbeda. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi potensi integrasi mekanisme mediasi penal berbasis nilai keagamaan dalam penyelesaian perkara pidana di daerah non-otonomi khusus, dengan mempertimbangkan dinamika keberagaman masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia.

  1. Gender and Equality in Muslim Family Law, Justice, and Ethics in the Islamic Legal Tradition: By Ziba... ajis.org/index.php/ajiss/article/view/1073Gender and Equality in Muslim Family Law Justice and Ethics in the Islamic Legal Tradition By Ziba ajis index php ajiss article view 1073
  2. Integrasi Teori Diyat Perspektif Hukum Pidana Islam dengan Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem... e-journal.iainptk.ac.id/index.php/khalrev/article/view/5079Integrasi Teori Diyat Perspektif Hukum Pidana Islam dengan Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem e journal iainptk ac index php khalrev article view 5079
  3. Relevansi Penerapan Qisas Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Indonesia | Action Research Literate. relevansi... doi.org/10.46799/arl.v9i5.2889Relevansi Penerapan Qisas Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Indonesia Action Research Literate relevansi doi 10 46799 arl v9i5 2889
  4. IMPLEMENTASI HUKUMAN QISAS SEBAGAI TUJUAN HUKUM DALAM AL-QUR’AN | Muslim Heritage. implementasi... jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/muslimheritage/article/view/263IMPLEMENTASI HUKUMAN QISAS SEBAGAI TUJUAN HUKUM DALAM AL QURAoAN Muslim Heritage implementasi jurnal iainponorogo ac index php muslimheritage article view 263
Read online
File size392.15 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test