UNBARIUNBARI

Legalitas: Jurnal HukumLegalitas: Jurnal Hukum

Adanya inkonsistensi antara Pasal 453 dan 454 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 1169 dan 1170 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang secara normatif merupakan pengulangan tetapi mengandung implikasi terhadap kejelasan status hukum regulasi sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan dan kewenangan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis secara mendalam terkait implikasi yuridis dari inkonsistensi norma antara Pasal 453 dan 454 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 1169 dan Pasal 1170 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terhadap sistem pengawasan rumah sakit di Indonesia, serta mengetahui, memahami dan menganalisis upaya harmonisasi hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan disharmoni antara Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer dan sekunder.

Penelitian menemukan adanya inkonsistensi signifikan antara UU No.28/2024, khususnya terkait eksistensi dan kewenangan BPRS, yang menciptakan kekosongan yuridis.Legislasi belum mencapai harmonisasi penuh, sehingga menimbulkan dualisme norma yang membebani pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, dan masyarakat.Ketidakkonsistenan ini mengganggu kepastian hukum, menghambat efektivitas pengawasan, serta melemahkan perlindungan hak pasien.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji seberapa efektif regulasi transisi, seperti Permenkes yang dirancang untuk menjaga fungsi BPRS selama masa peralihan, terhadap kepastian hukum dan operasional rumah sakit. Selanjutnya, diperlukan studi empiris untuk mengukur dampak kekosongan regulasi pada kepatuhan rumah sakit dan keselamatan pasien, termasuk analisis data insiden klinis sebelum dan sesudah perubahan regulasi. Akhirnya, perbandingan antara model pengawasan eksternal (BPRS) dan internal (DPRS, SPI) dalam konteks Indonesia dapat memberikan insight tentang kelebihan, kelemahan, dan potensi integrasi keduanya untuk meningkatkan akuntabilitas serta kualitas layanan kesehatan secara berkelanjutan.

Read online
File size326.76 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test