UM PalembangUM Palembang

Asabiyah: Jurnal Pengabdian HukumAsabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum

Persebaran Covid-19 sejak tahun 2019 hingga akhir 2022 memakan korban yang tidak sedikit, setidaknya 161.192 jiwa terkonfirmasi meninggal dunia dengan jumlah angka 6.758.170 kasus. Bahkan di tahun 2021 kasus Covid-19 di Indonesia menduduki peringkat ke-2 terparah di dunia dimana US menduduki peringkat pertama kemudian disusul Indonesia kemudian India, Brazil dan United Kingdom. Angka ini bukan menunjukan keberhasilan atau prestasi melainkan tugas bersama untuk memutus rantai persebaran virus Covid-19. Tujuan dari penyuluhan hukum dan kesehatan ini yakni memberikan edukasi hukum dan kesehatan kepada masyarakat akan pencegahan dan penularan Covid-19 serta penanggulangan penyebaran berita Hoax terkait Covid-19, Metode pengadian yang diterapkan berupa Ceramah, FGD, Diskusi serta pemberian bantuan berupa masker, handsanitizer, Vitamin serta peralatan sekolah anak. Melalui kegiatan peyuluhan ini para penyuluh mendapati beberapa situasi yakni, Penyebaran yang cepat dan belum tersedianya obat untuk mengobati maupun mencegah Covid-19 membuat penyakit ini menjadi pandemik dan menginfeksi hingga jutaan manusia di seluruh dunia. Penularan Covid-19 dapat melalui berbagai cara antara lain droplet (tetesan kecil dari mulut/hidung), kontak fisik, dan menyentuh permukaan benda terkontaminasi. Persebaran ini menular baik di perkotaan maupun di perdesaan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Pemerintah desa dapat membentuk relawan Desa Tangguh Covid-19 serta pembentukan posko relawan penanganan Covid-19 yang sumber pendanaannya didapatkan dari dana desa. Tugas relawan Desa Tangguh Covid-19 antara lain: melakukan pencegahan dan penanganan terhadap Covid-19, melakukan pendataan warga untuk bantuan, pendataan warga usia rentan, serta edukasi kepada masyarakat. Hanya saja khusus di Desa Pegayut keberlakuan Desa Tangguh belum maksimal sehingga melalui penyuluhan ini baik kolaboborasi antara akademisi hukum dan tenaga kesehatan mampu memberi dampak postif bagi warga yang terdampak Covid-19.

Kegiatan pengabdian berjalan dengan baik hal ini dapat terlihat dari antusias peserta dalam mendengarkan penyluhan.Kegiatan penyuluhan ini dilakukan dengan beberapa tahap ini, Tahap pertama presentasi yaitu pemaparan dari tim penyuluh dari Fakultas Hukum Unsri.Tahap Kedua mengadakan diskusi tentang masalah kesehatan yang dipandu oleh Sekretaris Daerah IAI SUMSEL.Tahap evaluasi dilakukan dengan cara melakukan pertanyaan umpan balik untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta atas materi yang sudah disampaikan sebelumnya.Kemudian sesi Tanya jawab dengan metode praktik kesehatan khususnya perihal cuci tangan dan penggunaan obat.Selama berlangsung kegiatan berjalan dengan baik dan disambut baik oleh semua kalangan.

1) Mempelajari efektivitas pendekatan hukum dalam mengurangi persebaran informasi palsu (hoax) terkait pandemi melalui kolaborasi antara ahli hukum dan tenaga kesehatan. 2) Mengevaluasi dampak pendidikan kesehatan berbasis komunitas terhadap kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, khususnya di daerah pedesaan dengan infrastruktur kesehatan terbatas. 3) Mengkaji peran tokoh masyarakat dan pemimpin desa dalam memperkuat penyebaran informasi akurat tentang vaksinasi dan tindakan pencegahan penyakit menular, dengan mempertimbangkan kepercayaan lokal dan budaya setempat.

  1. #siswa sma#siswa sma
  2. #virus covid#virus covid
Read online
File size599.67 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-2rm
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test