JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR

JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCEJOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE

Penelitian ini membahas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 16/KPPU-M/2023 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Kadi Indonesia Manufaktur oleh Nippo Corporation. Transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 3 Juni 2021, namun baru diberitahukan kepada KPPU pada 18 Oktober 2021, yang melebihi batas waktu 60 hari kerja sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prinsip hukum yang digunakan oleh KPPU dan menilai penerapan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU menerapkan prinsip represif, yakni penindakan hukum dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Meskipun tidak ditemukan niat buruk dari pihak Nippo Corporation, unsur pelanggaran dinilai terbukti, termasuk nilai aset yang melebihi ambang batas dan kelalaian dalam pemenuhan kewajiban administratif. Akibatnya, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar. Temuan ini mempertegas pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan notifikasi akuisisi dan menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi serta peringatan preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pengaturan notifikasi keterlambatan pengambilalihan saham di Indonesia ditujukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat guna mencegah praktik monopoli.Pelaku usaha wajib melaporkan pengambilalihan saham pada KPPU dengan rentang waktu 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara hukum, dengan sanksi denda hingga Rp 25 miliar jika terjadi keterlambatan.Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 memperkuat sistem ini melalui notifikasi elektronik, prosedur pemeriksaan yang lebih cepat, serta kejelasan mekanisme penilaian.Peraturan ini memberikan jaminan hukum kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan terhadap konsumen.Berdasarkan Putusan KPPU Nomor 16/KPPU-M/2023, keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh Nippo Corporation terhadap PT Kadi Indonesia Manufaktur terbukti secara sah telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo.Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.Meskipun tidak ditemukan adanya niat buruk dari pelaku usaha, pelanggaran dianggap telah terjadi karena adanya kelalaian administratif dan pemenuhan ambang batas nilai aset yang mewajibkan pelaporan.Putusan ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman hukum oleh pelaku usaha, khususnya investor asing, serta perlunya sosialisasi yang lebih intensif oleh KPPU.Putusan KPPU Nomor 16/KPPU/M/2023 juga menegaskan pentingnya asas persaingan sehat dan efektif sebagai landasan utama dalam menilai kepatuhan administratif atas setiap transaksi penggabungan atau pengambilalihan perusahaan.Keterlambatan pemberitahuan oleh Nippo Corporation atas akuisisi PT.Kadi Indonesia Manufaktur menunjukkan adanya potensi gangguan terhadap fungsi pengawasan KPPU serta dinamika pasar yang adil dan transparan.Dalam hal ini, ketepatan waktu pemberitahuan menjadi elemen kunci untuk menjaga struktur pasar tetap kompetitif dan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen maupun pelaku usaha lainnya.

Berdasarkan analisis terhadap putusan ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi dan peringatan preventif yang dilakukan oleh KPPU dalam mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Penelitian ini dapat fokus pada strategi komunikasi dan edukasi yang digunakan oleh KPPU, serta bagaimana cara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan notifikasi akuisisi. Kedua, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengevaluasi implementasi prinsip-prinsip hukum yang digunakan oleh KPPU dalam menangani kasus-kasus keterlambatan notifikasi. Penelitian ini dapat menganalisis bagaimana KPPU menerapkan prinsip represif dan bagaimana hal tersebut berdampak pada kepatuhan pelaku usaha. Ketiga, penelitian lanjutan dapat berfokus pada aspek-aspek hukum persaingan usaha yang terkait dengan akuisisi saham, seperti analisis lebih mendalam mengenai penerapan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Penelitian ini dapat mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penerapan ketentuan tersebut dan menawarkan solusi-solusi praktis untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

  1. Analisis Yuridis Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh Nippo Corporation Studi Kasus Putusan... journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/jass/article/view/2043Analisis Yuridis Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh Nippo Corporation Studi Kasus Putusan journal stiayappimakassar ac index php jass article view 2043
Read online
File size694.09 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test