JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR
JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCEJOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCEKorupsi dan negara hukum menjadi dua hal yang tidak asing dalam tatanan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Korupsi seolah menjadi kosakata yang mengalami inflasi karena paling sering digunakan dalam hampir sebagian pemberitaan. Namun dalam kasus korupsi seringkali Hakim kurang jeli memperhatikan fakta- fakta yang dipaparkan dalam persidangan sehingga kerap kali terdakwa kasus korupsi tidak dihukum setimpal dengan perbuatnnya bahkan ada yang berujung pada putusan bebas. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif, dengan cara mengkaji atau menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak permohonan kasasi penuntut umum terkait putusan bebas dalam tindak pidana korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2205 K/Pid.Sus/2022) adalah dengan mempertimbangkan aspek-aspek yuridis dan non-yuridisnya. Mengenai efektifitas putusan tersebut dalam memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi pada masa mendatang hakim dalam mempertimbangkan suatu keputusan seharusnya memperhatian secara jeli fakta- fakta dalam persidangan sehingga perbuatan terdakwa dapat dikenakan sanksi dan kedepannya dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi pada masa mendatang. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman setelah proses pemeriksaan di persidangan harus memperhatian sebesar- besarnya rasa keadilan dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sehingga putusan tersebut mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korusi dimasa mendatang.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Putusan bebas dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor.Sus/2022 yang mana dikaji dari dua aspek yang salah satunya adalah dari segi pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas bagi Terdakwa menurut peneliti sangat jauh dari yang seharusnya sehingga pada pokok permasalahan yang dapat disimpulkan oleh penulis ialah Terdakwa bisa dihukum sesuai dengan yang didakwakan jaksa Penunut Umum.Tetapi, justru dalam pertimbangan Hakim sampai pada tahap memutuskan perkara, fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan tidak terlalu jeli diperhatikan sehingga Terdakwa diputus bebas.Berkaitan dengan aspek sosiologis dan historis merupakan hal yang tak kalah penting seharusnya diperhatikan dengan jeli oleh Hakim sehingga, Hakim dalam putusannya mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak.Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk menciptakan efek jera yang dapat menurunkan tindak pidana serupa di masa depan, khususnya dalam tindak pidana korupsi.Efek jera adalah prinsip bahwa hukuman yang dijatuhkan harus mencegah pelaku dan orang lain melakukan tindak pidana di masa depan.
Penelitian selanjutnya dapat mengkaji lebih dalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi, termasuk pengaruh tekanan politik dan media massa. Selain itu, perlu dilakukan penelitian komparatif antara sistem peradilan di Indonesia dengan negara lain yang berhasil memberantas korupsi, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi. Pengembangan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap proses persidangan dan putusan hakim juga menjadi penting, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Terakhir, penelitian mengenai efektivitas program rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana korupsi dapat memberikan masukan bagi upaya pencegahan korupsi di masa depan.
| File size | 629.96 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Kami melakukan penelitian yaitu bertujuan untuk mendalami kedudukan ahli waris perempuan pada sistem waris adat di Bali dan untuk mengetahui dan menganalisaKami melakukan penelitian yaitu bertujuan untuk mendalami kedudukan ahli waris perempuan pada sistem waris adat di Bali dan untuk mengetahui dan menganalisa
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Hal ini dapat dilihat dari berbagai faktor seperti dari penegak hukum belum optimal dalam segi pendekatan secara persuasive, sarana dan prasarana yangHal ini dapat dilihat dari berbagai faktor seperti dari penegak hukum belum optimal dalam segi pendekatan secara persuasive, sarana dan prasarana yang
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Kekayaan negara pada BUMN adalah Keuangan Negara, yakni uang negara yang dipisahkan pada pengelolaannya sebagai bentuk penyertaan modal secara langsungKekayaan negara pada BUMN adalah Keuangan Negara, yakni uang negara yang dipisahkan pada pengelolaannya sebagai bentuk penyertaan modal secara langsung
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi wanita Bali yang telah pindah agama (dari agama hindu ke agama lain). Hal tersebut dikarenakan sebagai ahliAkan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi wanita Bali yang telah pindah agama (dari agama hindu ke agama lain). Hal tersebut dikarenakan sebagai ahli
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Kompleksitas regulasi, kejelasan aturan, dan pengalaman pribadi teridentifikasi sebagai faktor utama yang membentuk sikap terhadap kewajiban perpajakan.Kompleksitas regulasi, kejelasan aturan, dan pengalaman pribadi teridentifikasi sebagai faktor utama yang membentuk sikap terhadap kewajiban perpajakan.
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Putusan hakim dalam menetapkan terdakwa sebagai pelaku yang bekerjasama telah memberikan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan pada UU PSK dan SEMAPutusan hakim dalam menetapkan terdakwa sebagai pelaku yang bekerjasama telah memberikan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan pada UU PSK dan SEMA
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH 48/POJK. 03 Tahun 2020, OJK berperan dalam memberikan jaminan atas kerugian finansial yang dirasakan oleh nasabah penyimpan. Dengan demikian, peran OJK48/POJK. 03 Tahun 2020, OJK berperan dalam memberikan jaminan atas kerugian finansial yang dirasakan oleh nasabah penyimpan. Dengan demikian, peran OJK
UNISMAUNISMA Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sering menimbulkan permasalahan yuridis dan empiris. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep hukumImplementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sering menimbulkan permasalahan yuridis dan empiris. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep hukum
Useful /
JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang didukung pendekatan pendekatan sosio-legal, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptualPenelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang didukung pendekatan pendekatan sosio-legal, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Masa pandemi covid-19 telah melahirkan problematika berkepanjangan multi sector termasuk sector ekonomi yang kemudian mengakibatkan terjadinya resesi ekonomiMasa pandemi covid-19 telah melahirkan problematika berkepanjangan multi sector termasuk sector ekonomi yang kemudian mengakibatkan terjadinya resesi ekonomi
ERAPUBLIKASIERAPUBLIKASI Kepribadian dasar Arvin adalah anak yang lugu, taat, dan memiliki iman kuat. Perkembangan kepribadian Arvin mencakup perubahan dari anak lugu menjadi skeptis,Kepribadian dasar Arvin adalah anak yang lugu, taat, dan memiliki iman kuat. Perkembangan kepribadian Arvin mencakup perubahan dari anak lugu menjadi skeptis,
ERAPUBLIKASIERAPUBLIKASI Ketiga adalah lingkungan Kiko, dan yang terakhir adalah frustrasi. Efek kecemasan Kiko adalah efek emosional dan kecemasan sosial. Hal ini dapat dilihatKetiga adalah lingkungan Kiko, dan yang terakhir adalah frustrasi. Efek kecemasan Kiko adalah efek emosional dan kecemasan sosial. Hal ini dapat dilihat