JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR

JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCEJOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE

Korupsi dan negara hukum menjadi dua hal yang tidak asing dalam tatanan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Korupsi seolah menjadi kosakata yang mengalami inflasi karena paling sering digunakan dalam hampir sebagian pemberitaan. Namun dalam kasus korupsi seringkali Hakim kurang jeli memperhatikan fakta- fakta yang dipaparkan dalam persidangan sehingga kerap kali terdakwa kasus korupsi tidak dihukum setimpal dengan perbuatnnya bahkan ada yang berujung pada putusan bebas. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif, dengan cara mengkaji atau menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak permohonan kasasi penuntut umum terkait putusan bebas dalam tindak pidana korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2205 K/Pid.Sus/2022) adalah dengan mempertimbangkan aspek-aspek yuridis dan non-yuridisnya. Mengenai efektifitas putusan tersebut dalam memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi pada masa mendatang hakim dalam mempertimbangkan suatu keputusan seharusnya memperhatian secara jeli fakta- fakta dalam persidangan sehingga perbuatan terdakwa dapat dikenakan sanksi dan kedepannya dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi pada masa mendatang. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman setelah proses pemeriksaan di persidangan harus memperhatian sebesar- besarnya rasa keadilan dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sehingga putusan tersebut mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korusi dimasa mendatang.

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Putusan bebas dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor.Sus/2022 yang mana dikaji dari dua aspek yang salah satunya adalah dari segi pertimbangan yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas bagi Terdakwa menurut peneliti sangat jauh dari yang seharusnya sehingga pada pokok permasalahan yang dapat disimpulkan oleh penulis ialah Terdakwa bisa dihukum sesuai dengan yang didakwakan jaksa Penunut Umum.Tetapi, justru dalam pertimbangan Hakim sampai pada tahap memutuskan perkara, fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan tidak terlalu jeli diperhatikan sehingga Terdakwa diputus bebas.Berkaitan dengan aspek sosiologis dan historis merupakan hal yang tak kalah penting seharusnya diperhatikan dengan jeli oleh Hakim sehingga, Hakim dalam putusannya mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak.Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk menciptakan efek jera yang dapat menurunkan tindak pidana serupa di masa depan, khususnya dalam tindak pidana korupsi.Efek jera adalah prinsip bahwa hukuman yang dijatuhkan harus mencegah pelaku dan orang lain melakukan tindak pidana di masa depan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji lebih dalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi, termasuk pengaruh tekanan politik dan media massa. Selain itu, perlu dilakukan penelitian komparatif antara sistem peradilan di Indonesia dengan negara lain yang berhasil memberantas korupsi, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi. Pengembangan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap proses persidangan dan putusan hakim juga menjadi penting, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Terakhir, penelitian mengenai efektivitas program rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana korupsi dapat memberikan masukan bagi upaya pencegahan korupsi di masa depan.

  1. Tinjauan Yuridis Penolakan Permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung Terkait Putusan Bebas dalam Tindak Pidana... doi.org/10.55606/jass.v6i2.1981Tinjauan Yuridis Penolakan Permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung Terkait Putusan Bebas dalam Tindak Pidana doi 10 55606 jass v6i2 1981
Read online
File size629.96 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test