DHARMAWANGSADHARMAWANGSA
Law JurnalLaw JurnalKemudahan penggunaan media sosial menjadikannya sebagai platform yang sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Maraknya kejahatan dunia maya, seperti cyberbullying, menjadi perhatian lembaga penegak hukum. Cyberbullying adalah penindasan melalui media sosial. Cyberbullying merupakan kejahatan yang sering terjadi, namun dampaknya kurang mendapat perhatian. Banyak korban cyberbullying tidak memahami perlindungan apa saja yang tersedia. Permasalahan dalam karya ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan cyberbullying, apa saja peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kejahatan cyberbullying, dan bagaimana analisis pendapat hakim terhadap putusan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dimana sumber yang digunakan berdasarkan bahan pustaka dan data sekunder. Kemudian dilakukan analisis, dimana diambil kesimpulan akhir dari hasil analisis yang dikumpulkan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan cyber bullying tetap harus ditegakkan atas perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang tertuan dalam Pasal 27 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tindak pidana cyberbullying dengan motif balas dendam di media sosial diatur dalam hukum positif Indonesia, khususnya merujuk pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Sus/2023/PT BTN, terdakwa Alwi Husein Maolana dinyatakan bersalah menyebarluaskan informasi elektronik bermuatan kesusilaan mantan kekasihnya, Ishika Aisi Khawas.Berdasarkan bukti yang sah, pelaku dijatuhi pidana penjara 6 (enam) tahun sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) UU No.
Penelitian ini telah berhasil mengidentifikasi dasar hukum dan faktor-faktor penyebab cyberbullying dengan motif balas dendam. Untuk penelitian lanjutan, akan sangat bermanfaat untuk melakukan studi empiris yang lebih mendalam mengenai dampak psikologis dan sosial jangka panjang yang dialami korban cyberbullying, khususnya yang melibatkan penyebaran konten pribadi, serta efektivitas mekanisme pemulihan dan dukungan yang ada bagi mereka. Mengapa banyak korban masih enggan melapor atau menghadapi proses hukum yang panjang dan memberatkan, meskipun perlindungan hukum sudah ada? Selain itu, penting juga untuk mengkaji secara komparatif kerangka hukum dan kebijakan di negara-negara lain yang mungkin memiliki pendekatan lebih komprehensif dalam pencegahan dan penanganan cyberbullying, terutama terkait motif balas dendam, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang bisa diadopsi di Indonesia. Penelitian selanjutnya juga dapat berfokus pada pengembangan dan evaluasi program literasi digital yang inovatif di sekolah dan komunitas, dengan tujuan tidak hanya meningkatkan kesadaran akan risiko hukum, tetapi juga menumbuhkan empati, kontrol diri, dan etika berinteraksi di dunia maya, mengingat faktor internal dan eksternal seperti kurangnya kontrol emosi dan melemahnya kontrol sosial yang diidentifikasi dalam penelitian ini. Pendekatan multi-disipliner yang melibatkan hukum, psikologi, sosiologi, dan pendidikan akan memberikan pemahaman yang lebih holistik dan solusi yang lebih aplikatif.
- Perkembangan Sistem Pertahanan/Keamanan Siber Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Teknologi... talenta.usu.ac.id/politeia/article/view/6351Perkembangan Sistem Pertahanan Keamanan Siber Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Teknologi talenta usu ac politeia article view 6351
- Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional | Melani... journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/19469Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional Melani journal unnes ac nju index php pandecta article view 19469
| File size | 1.66 MB |
| Pages | 23 |
| DMCA | Report |
Related /
UBTUBT Evaluasi pada data uji menghasilkan precision 0,837, recall 0,819, dan F1-score 0,827, dengan performa terbaik pada kelas sabit dengan F1-score sebesarEvaluasi pada data uji menghasilkan precision 0,837, recall 0,819, dan F1-score 0,827, dengan performa terbaik pada kelas sabit dengan F1-score sebesar
DINASTIREVDINASTIREV Kwg, pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik hukum dari perbuatan terdakwa. Berdasarkan analisis terhadap kronologi, alat bukti,Kwg, pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik hukum dari perbuatan terdakwa. Berdasarkan analisis terhadap kronologi, alat bukti,
STKIP MODERN NGAWISTKIP MODERN NGAWI Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah melalui pembelajaran berbasis proyek (PjBL), di mana siswa terlibat dalam proyek nyata yang membutuhkanSalah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah melalui pembelajaran berbasis proyek (PjBL), di mana siswa terlibat dalam proyek nyata yang membutuhkan
DHARMAWANGSADHARMAWANGSA Artikel ini membahas ketentuan hukum yang berlaku bagi orang-orang dengan berbagai disabilitas, hak-hak yang mencakup kemandirian, pendidikan, pekerjaan,Artikel ini membahas ketentuan hukum yang berlaku bagi orang-orang dengan berbagai disabilitas, hak-hak yang mencakup kemandirian, pendidikan, pekerjaan,
DHARMAWANGSADHARMAWANGSA Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraaan Bermotor Roda Dua, munculnya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pekerja rumahPengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraaan Bermotor Roda Dua, munculnya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pekerja rumah
UNIRAYAUNIRAYA Kode Penjahat Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan selanjutnya tanpa izin memiliki senjata tajam sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 12 Tahun 1951 sebagaimanaKode Penjahat Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan selanjutnya tanpa izin memiliki senjata tajam sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 12 Tahun 1951 sebagaimana
UNIRAYAUNIRAYA Tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat adalah suatu tindak pidana terhadap tubuh dengan menyebabkan luka berat dan suatu perbuatan melawanTindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat adalah suatu tindak pidana terhadap tubuh dengan menyebabkan luka berat dan suatu perbuatan melawan
UNISMAUNISMA 12/1951 menimbulkan multitafsir sehingga menurunkan kepastian hukum. Takaran kepastian hanya dicapai jika tindak pidana tersebut benar dilakukan tanpa12/1951 menimbulkan multitafsir sehingga menurunkan kepastian hukum. Takaran kepastian hanya dicapai jika tindak pidana tersebut benar dilakukan tanpa
Useful /
UBTUBT Hasil pengujian BlackBox menunjukkan bahwa seluruh fungsi utama aplikasi, meliputi login, registrasi, pengelolaan tugas, visualisasi grafik, unggah laporan,Hasil pengujian BlackBox menunjukkan bahwa seluruh fungsi utama aplikasi, meliputi login, registrasi, pengelolaan tugas, visualisasi grafik, unggah laporan,
UNISMAUNISMA Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep hukum , dengan menggunakan metode yuridis normatif. Konsep hukum pengadaan tanah harus dikembalikan padaPenelitian ini bertujuan untuk memahami konsep hukum , dengan menggunakan metode yuridis normatif. Konsep hukum pengadaan tanah harus dikembalikan pada
UNISMAUNISMA Peran partai politik lokal di Aceh dapat dilihat dari peran fraksi partai politik lokal yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yaitu dalam pembentukanPeran partai politik lokal di Aceh dapat dilihat dari peran fraksi partai politik lokal yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yaitu dalam pembentukan
UNISMAUNISMA Secara formil, rekam medis sebagai alat bukti mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli dalam bentuk tertulis berdasarkan pasalSecara formil, rekam medis sebagai alat bukti mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli dalam bentuk tertulis berdasarkan pasal