DHARMAWANGSADHARMAWANGSA

Law JurnalLaw Jurnal

Kemudahan penggunaan media sosial menjadikannya sebagai platform yang sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Maraknya kejahatan dunia maya, seperti cyberbullying, menjadi perhatian lembaga penegak hukum. Cyberbullying adalah penindasan melalui media sosial. Cyberbullying merupakan kejahatan yang sering terjadi, namun dampaknya kurang mendapat perhatian. Banyak korban cyberbullying tidak memahami perlindungan apa saja yang tersedia. Permasalahan dalam karya ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan cyberbullying, apa saja peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kejahatan cyberbullying, dan bagaimana analisis pendapat hakim terhadap putusan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dimana sumber yang digunakan berdasarkan bahan pustaka dan data sekunder. Kemudian dilakukan analisis, dimana diambil kesimpulan akhir dari hasil analisis yang dikumpulkan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan cyber bullying tetap harus ditegakkan atas perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang tertuan dalam Pasal 27 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tindak pidana cyberbullying dengan motif balas dendam di media sosial diatur dalam hukum positif Indonesia, khususnya merujuk pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Sus/2023/PT BTN, terdakwa Alwi Husein Maolana dinyatakan bersalah menyebarluaskan informasi elektronik bermuatan kesusilaan mantan kekasihnya, Ishika Aisi Khawas.Berdasarkan bukti yang sah, pelaku dijatuhi pidana penjara 6 (enam) tahun sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) UU No.

Penelitian ini telah berhasil mengidentifikasi dasar hukum dan faktor-faktor penyebab cyberbullying dengan motif balas dendam. Untuk penelitian lanjutan, akan sangat bermanfaat untuk melakukan studi empiris yang lebih mendalam mengenai dampak psikologis dan sosial jangka panjang yang dialami korban cyberbullying, khususnya yang melibatkan penyebaran konten pribadi, serta efektivitas mekanisme pemulihan dan dukungan yang ada bagi mereka. Mengapa banyak korban masih enggan melapor atau menghadapi proses hukum yang panjang dan memberatkan, meskipun perlindungan hukum sudah ada? Selain itu, penting juga untuk mengkaji secara komparatif kerangka hukum dan kebijakan di negara-negara lain yang mungkin memiliki pendekatan lebih komprehensif dalam pencegahan dan penanganan cyberbullying, terutama terkait motif balas dendam, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang bisa diadopsi di Indonesia. Penelitian selanjutnya juga dapat berfokus pada pengembangan dan evaluasi program literasi digital yang inovatif di sekolah dan komunitas, dengan tujuan tidak hanya meningkatkan kesadaran akan risiko hukum, tetapi juga menumbuhkan empati, kontrol diri, dan etika berinteraksi di dunia maya, mengingat faktor internal dan eksternal seperti kurangnya kontrol emosi dan melemahnya kontrol sosial yang diidentifikasi dalam penelitian ini. Pendekatan multi-disipliner yang melibatkan hukum, psikologi, sosiologi, dan pendidikan akan memberikan pemahaman yang lebih holistik dan solusi yang lebih aplikatif.

  1. Perkembangan Sistem Pertahanan/Keamanan Siber Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Teknologi... talenta.usu.ac.id/politeia/article/view/6351Perkembangan Sistem Pertahanan Keamanan Siber Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Teknologi talenta usu ac politeia article view 6351
  2. Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional | Melani... journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/19469Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional Melani journal unnes ac nju index php pandecta article view 19469
Read online
File size1.66 MB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test