JURNALFKMUITJURNALFKMUIT

Pledoi Law JurnalPledoi Law Jurnal

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap pengedar narkotika jenis shabu serta memahami keputusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada perkara Nomor 731/Pid.Sus/2022/PN.Mks. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Siskawanti Alias Siska Binti M. Said dalam putusan tersebut telah terbukti sah memenuhi unsur‑unsur Pasal 114 ayat 2 Undang‑Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; (2) sanksi pidana seharusnya selaras dengan tuntutan Penuntut Umum karena pertanggungjawaban pidana pelaku pengedar narkotika didasarkan pada fakta dan kesaksian dua saksi yang jelas menunjukkan bahwa terdakwa berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh Ari Sincan dengan gaji lima juta rupiah untuk mengambil shabu seberat 46,8711 gram dan mengantarkannya dengan berat akhir 45,3450 gram, yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Penelitian ini membuktikan bahwa penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana peredaran narkotika dalam Putusan Nomor 731/Pid.Mks telah memenuhi unsur‑unsur Pasal 114 ayat 2 Undang‑Undang No.Namun, penulis menilai sanksi pidana yang dijatuhkan tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mengingat terdakwa berperan sebagai kurir yang mengedarkan shabu sebanyak 46,8711 gram dengan berat akhir 45,3450 gram.Oleh karena itu, disarankan agar keputusan hakim mempertimbangkan peningkatan hukuman yang proporsional dengan peran dan dampak kriminalitas yang dilakukan.

Penelitian selanjutnya dapat membandingkan hukuman yang dijatuhkan pada kasus narkotika serupa di berbagai pengadilan Indonesia untuk mengidentifikasi konsistensi atau perbedaan putusan hakim; selanjutnya, studi empiris tentang efektivitas pendekatan hukuman pidana versus program rehabilitasi bagi kurir narkotika dapat memberi wawasan tentang strategi penanggulangan yang lebih manusiawi dan efisien; akhirnya, analisis faktor sosial‑ekonomi yang mempengaruhi individu menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika akan membantu merancang intervensi preventif yang menargetkan akar penyebab perekrutan, sehingga kebijakan publik dapat lebih tepat sasaran dalam mengurangi peredaran narkotika.

  1. #nomor 731pid#nomor 731pid
Read online
File size286.98 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-2aZ
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test