DHARMAWANGSADHARMAWANGSA

Law JurnalLaw Jurnal

Bank sebagai Lembaga perbankan, memerlukan adanya jaminan (agunan) dalam memberikan kredit bagi masyarakat, dan hingga saat ini fidusia adalah jenis pengikatan jaminan yang yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Ketentuan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni dalam Pasal 16 ayat 3 menyatakan bahwa “hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, namun dalam praktek perbankan di Kota Medan, belum ditemukan adanya perjanjian kredit dimana hak cipta dijadikan sebagai jaminan dalam pemberian kredit. Hal ini karena adanya faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak cipta tersebut yakni berkaitan dengan valuasi dalam bentuk uang.

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.Dasar hukum hak cipta sebagai obyek jaminan dalam pemberian kredit pengaturannya dapat dilihat dalam Pasal 8 Undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang mengatur tentang keharusan adanya jaminan kredit (agunan), Undang-undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang mengatur tentang hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.Dalam prakteknya, pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak cipta di Kota Medan belum dapat dilaksanakan.Hal ini dapat dilihat dari data pihak bank, dimana bank di Kota Medan belum pernah menerima hak cipta sebagai jaminan kredit.Hal cipta sebagai jaminan kredit, belum dapat dilaksanakan karena beberapa factor yakni masalah nilai, pasar, kepemilikan, dan kewenangan pengajuan hak cipta sebagai objek jaminan.Hal ini terjadi karena belum adanya regulasi yang mengatur secara khusus terhadap hak cipta sebagai objek jaminan.Hal ini tentu dapat menimbulkan resiko bagi pihak perbankan jika menerima hak cipta sebagai obyek jaminan dalam pemberian kredit.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak cipta di Kota Medan. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada pengembangan regulasi yang mengatur secara khusus mengenai hak cipta sebagai objek jaminan, termasuk tata cara pemberian kredit dengan hak cipta dan eksekusi jaminan hak cipta apabila debitur wanprestasi. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mengurangi risiko bagi pihak perbankan dalam menerima hak cipta sebagai jaminan kredit. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi potensi pasar dan nilai ekonomi dari hak cipta sebagai jaminan, serta menganalisis bagaimana hak cipta dapat menjadi alternatif jaminan yang efektif dan menguntungkan bagi debitur dan kreditor.

Read online
File size419.82 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test