UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem jual beli arisan uang di Dusun Toteker, Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, dengan pendekatan antropologi hukum Islam, mengungkap identitas para pihak yang terlibat, faktor-faktor yang mendasari, dan alasan praktik jual beli tersebut, kemudian untuk mengetahui statusnya dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif lapangan dengan prosedur pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif antropologi hukum Islam, praktik jual beli arisan uang dilakukan oleh petani, pedagang, dan guru agama. Jual beli dilakukan dalam keadaan terpaksa (dipaksa) dan memerlukan tambahan (nominal pembelian) untuk barang sejenis yang termasuk dalam riba, serta adanya upaya menghalangi hukum (hilah) yang dilakukan oleh beberapa guru agama untuk keuntungan pribadi.

Praktik jual beli arisan uang di Kabupaten Sumenep dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak dan kondisi sosial masyarakat yang penuh dengan praktik rentenir.Praktik ini melibatkan berbagai kalangan, termasuk petani, pedagang, dan guru agama, dengan kontrak jual beli yang seringkali dilakukan dalam keadaan terpaksa dan melibatkan tambahan yang dianggap sebagai riba.Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik ini dalam perspektif hukum Islam untuk memberikan solusi yang tepat dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menginvestigasi dampak psikologis dan sosial dari praktik jual beli arisan uang terhadap anggota masyarakat, khususnya terkait dengan tingkat stres, kecemasan, dan hubungan sosial. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model alternatif sistem arisan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, misalnya dengan melibatkan lembaga keuangan mikro syariah atau koperasi simpan pinjam. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami lebih jauh motivasi dan perspektif para guru agama yang terlibat dalam praktik jual beli arisan uang, serta mencari solusi untuk mencegah penyimpangan praktik keagamaan yang berpotensi merugikan masyarakat. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat nilai-nilai keagamaan yang positif.

Read online
File size339.81 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test