UADUAD

http://journal.uad.ac.id/index.php/Noveltyhttp://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty

Keberadaan diskresi di satu sisi memang memberikan manfaat bagi pejabat administrasi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan. Diskresi memungkinkan seorang pejabat pemerintahan untuk mengeluarkan kebijakan meskipun tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum dikeluarkannya kebijakan itu. Namun di sisi lain, diskresi apabila tidak digunakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan, yang tentu saja akan merugikan warga negara sebagai korbannya. Permasalahan dalam penelitian ini terhadap adalah, pertama, benarkah diskresi telah menjadi buah simalakama penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, Bagaimana problematika penerapan diskresi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pasca UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, diskresi telah menjadi buah simalakama penyelenggaraan pemerintahan karena di satu sisi dapat mengatasi stagnasi pemerintahan namun di sisi lain membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Kedua, ada banyak masalah yang ditimbulkan pasca disahkannya UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan diskresi.

Kompetensi PTUN mengalami perluasan signifikan dalam UU No 30 Tahun 2014, yang memungkinkan pengadilan untuk memutus adanya penyalahgunaan wewenang dalam keputusan tata usaha negara serta menguji penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan.Perubahan ini menimbulkan sejumlah problematika, termasuk kekacauan peristilahan, kurangnya kapasitas sumber daya manusia, dan keterbatasan legal standing hanya bagi pejabat pemerintahan, bukan masyarakat umum.Selain itu, kewenangan mengadili fungsi yudikatif oleh PTUN menimbulkan pertanyaan serius terkait objektivitas dan asas larangan pengadilan mengadili dirinya sendiri.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana penyempurnaan sistem legal standing dalam PTUN agar masyarakat umum dapat mengajukan gugatan terkait penyalahgunaan wewenang, mengingat mereka sebagai pihak yang paling terdampak keputusan administrasi. Kedua, perlu dikaji secara mendalam desain pelatihan dan pengembangan kapasitas hakim serta aparatur PTUN untuk menghadapi kompleksitas baru dalam mengadili diskresi dan tindakan administratif lintas lembaga, khususnya yang melibatkan fungsi yudikatif dan legislatif. Ketiga, perlu dilakukan penelitian komparatif terhadap sistem pengawasan administratif di negara lain untuk merumuskan skema harmonisasi norma yang efektif antara UU No 30 Tahun 2014 dengan peraturan perundang-undangan lain, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan kekacauan peristilahan dalam praktik peradilan administrasi di Indonesia.

  1. #kompetensi absolut#kompetensi absolut
  2. #penyalahgunaan wewenang#penyalahgunaan wewenang
Read online
File size742.34 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test