UADUAD

http://journal.uad.ac.id/index.php/Noveltyhttp://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty

Kehadiran perusahaan PT Arara Abadi di Riau tidak jarang telah menimbulkan masalah dengan masyarakat tempatan seperti konflik dan sengketa lahan dengan masyarakat tempatan. Laporan survey menyatakan bahwa sekitar 113.595 Ha lahan konsesi milik PT Arara Abadi telah diklaim oleh masyarakat lokal. Walaupun perusahaan ini menegaskan bahwa setengah dari kasus-kasus ini telah diselesaikan, mereka mengakui bahwa 57.000 Ha masih dalam sengketa. Akan tetapi, perusahaan ini tidak memberi rincian penyelesaian yang dilakukan atau lokasi lahan yang dituntut. Konflik ini memunculkan pertanyaan yang laik dikaji, yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan kewajiban PT Arara Abadi wilayah operasional Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sebagai investor bidang usaha Hutan Tanaman Industri (HTI)? Kedua, bagaimana upaya Pemerintah Provinsi Riau mengawasi pelaksanaan kewajiban investor bidang usaha HTI khususnya terhadap PT Arara Abadi? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban PT Arara Abadi wilayah operasional Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sebagai investor bidang usaha HTI. Selain itu juga untuk menjelaskan upaya Pemerintah Provinsi Riau mengawasi pelaksanaan kewajiban investor bidang usaha HTI khususnya terhadap PT Arara Abadi. Terkait dengan kewajiban, PT Arara Abadi wilayah operasional Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sebagai investor bidang usaha HTI diketahui hanya mematuhi kewajiban semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkendala, yaitu terkait Implementasi SK Menteri Kehutanan tentang pemberian HTI. Untuk pencegahan, Pemerintah Provinsi Riau melakukan mediasi serta monitoring terhadap pelaksanaan kewajiban PT Arara Abadi pada khususnya.

Pelaksanaan kewajiban PT Arara Abadi sebagai investor HTI menemui kendala, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.Kendala utama yang muncul adalah konflik lahan dengan masyarakat yang dipicu oleh tidak dilaksanakannya kewajiban enclave terhadap areal yang telah dikuasai masyarakat sebelumnya, sebagaimana diatur dalam SK Menteri Kehutanan.Upaya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau bersifat terbatas, hanya sebatas mediasi dan mendorong kemitraan, karena kewenangan penerbitan dan sanksi izin berada di tingkat Pemerintah Pusat.

Penelitian ini membuka peluang untuk beberapa kajian lanjutan yang lebih fokus. Pertama, sebuah penelitian baru dapat mengkaji seberapa efektif model kemitraan yang dijalin antara perusahaan PT Arara Abadi dengan masyarakat lokal dalam mengatasi konflik lahan, serta mengidentifikasi secara rinci tantangan utama yang dihadapi, seperti masalah transparansi atau kesetaraan manfaat, sehingga program tersebut benar-benar dapat menjadi solusi berkelanjutan. Kedua, karena peran pemerintah provinsi sangat terbatas, penting untuk meneliti mekanisme koordinasi yang ideal antara pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan hukum terkait kewajiban investor, serta menganalisis faktor-faktor politis atau birokratis yang sering kali menghambat pemerintah pusat untuk bertindak tegas. Ketiga, penelitian selanjutnya sebaiknya melihat dari sudut pandang masyarakat dengan mengeksplorasi berbagai strategi yang mereka gunakan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka, termasuk bagaimana mereka membangun jaringan advokasi dengan LSM atau pihak ketiga untuk memperkuat posisi tawar mereka agar solusi yang dihasilkan tidak hanya memihak pada kekuatan korporasi atau negara semata.

  1. #masyarakat lokal pulau#masyarakat lokal pulau
  2. #tanaman industri#tanaman industri
Read online
File size751.66 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test