UADUAD

http://journal.uad.ac.id/index.php/Noveltyhttp://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty

Dalam tatanan ideal, konstitusi suatu negara haruslah sejalan dengan nilai-nilai konstitusionalisme. Namun realitanya saat ini, konstitusi negara Indonesia (UUD NRI 1945) masih belum sejalan dengan nilai-nilai konstitusionalisme itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari biasnya bangunan presidensialisme di Indonesia serta tidak jelasnya sistem kamar parlemen yang diterapkan di Indonesia, apakah berkayuh pada sistem parlemen tiga kamar ataukah pada sistem parlemen dua kamar. Tulisan hukum ini ditulis untuk mengkaji bagaimana desain ideal sistem pemerintahan presidensil dan kamar parlemen di Indonesia. Pada bagian akhir tulisan hukum ini, disimpulkan bahwa terdapat 5 gagasan yang perlu menjadi materi perubahan dalam UUD NRI 1945 dalam rangka mewujudkan sistem presidensil yang lebih murni. Selain itu, dalam upaya mempertegas parlemen dua kamar di Indonesia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah merubah paradigma MPR yang semula dianggap sebagai sebuah lembaga yang memiliki keanggotaan tersendiri, menjadi MPR yang merupakan forum sidang gabungan antara DPR dan DPD. Selanjutnya, agar sistem parlemen dua kamar yang digagas menjadi lebih ideal, DPR dan DPD haruslah diposisikan dalam strata yang sama dalam hal fungsi dan kewenangannya.

Gagasan perubahan ulang terhadap UUD NRI 1945 dilakukan karena konstruksi UUD NRI 1945 masih jauh dari ruh konstitusionalisme, yang terlihat pada pelaksanaan sistem presidensil yang belum berjalan tegas dan ketidakpastian kedudukan ketatanegaraan Indonesia antara sistem bikameral atau trikameral.Untuk mempertegas sistem presidensil dan memperjelas kedudukan sistem parlemen, perubahan ulang UUD NRI 1945 menjadi keharusan.Pemurnian sistem presidensil memerlukan pencabutan kewenangan legislasi presiden, pemberian hak veto dengan persyaratan, penegasan kewenangan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, penghapusan kewajiban pertimbangan DPR dalam pengangkatan duta dan konsul, serta penyederhanaan partai politik.Sistem parlemen Indonesia yang sebenarnya menggunakan konsep bikameral (DPR dan DPD) perlu dipertegas dengan mengubah paradigma MPR menjadi forum sidang gabungan DPR dan DPD, serta memposisikan DPR dan DPD setara dalam fungsi dan kewenangan.

Untuk penelitian lanjutan, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai efektivitas mekanisme *check and balances* yang melibatkan hak veto presiden terhadap rancangan undang-undang, dengan mempertimbangkan implikasi terhadap stabilitas politik dan responsivitas pemerintah terhadap aspirasi rakyat. Selanjutnya, penelitian dapat difokuskan pada desain kelembagaan MPR sebagai forum gabungan DPR dan DPD, menggali potensi model ini dalam meningkatkan representasi daerah dan efisiensi pengambilan keputusan legislatif. Selain itu, studi komparatif mengenai sistem bikameral di negara lain dapat memberikan wawasan berharga mengenai bagaimana menyeimbangkan kewenangan antara kedua kamar parlemen, serta mengoptimalkan keterwakilan dan akuntabilitas dalam sistem politik Indonesia. Penelitian lanjutan juga perlu dilakukan untuk mengukur dampak penyederhanaan partai politik terhadap kualitas demokrasi dan partisipasi politik masyarakat, serta mengidentifikasi strategi efektif untuk mencapai sistem kepartaian yang lebih stabil dan representatif.

  1. #ahmad dahlan#ahmad dahlan
  2. #istimewa yogyakarta#istimewa yogyakarta
Read online
File size767.22 KB
Pages19
Short Linkhttps://juris.id/p-15r
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test