UADUAD

http://journal.uad.ac.id/index.php/Noveltyhttp://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty

Dalam tulisan ini saya ingin menunjukkan betapa fatwa yang dikeluarkan oleh seorang mufti atau suatu lembaga memiliki otoritas tersendiri yang dapat menjadi instrumen perubahan sosial dalam masyarakat, dan dalam hal ini pertumbuhan dan perkembangan fatwa awal di Indonesia dijadikan contoh untuk menjelaskan teori tersebut. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah memainkan peran penting dalam pengembangan pemberian fatwa. Sebelum institusi fatwa muncul di Indonesia pada abad ke-20, Muslim lokal Indonesia telah meminta fatwa kepada salah seorang grand mufti di Arab Saudi. Akan tetapi selama satu abad terakhir ini, paling tidak telah ada tiga institusi fatwa dan juga dua fatwa individual yang telah muncul dan memberikan fatwa kepada Muslim Indonesia. Kesimpulan saya dalam tulisan ini adalah bahwa fatwa di Indonesia lebih beragam pada sisi konten dan otoritas pemberinya dibandingkan di negara Islam yang lain. Selain itu fatwa di Indonesia terbukti tidak hanya menjadi sumber tuntunan keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen penting perubahan sosial dalam masyarakat.

Fatwa di Indonesia berperan sebagai instrumen perubahan sosial dan sumber rekaman historis kehidupan masyarakat Muslim.Perkembangan fatwa dimulai dari permintaan kepada mufti Arab Saudi, terpengaruh ide pembaruan dari Timur Tengah, dan memasuki era fatwa kolektif melalui organisasi seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI.Keunikan fatwa Indonesia terletak pada fleksibilitasnya untuk berubah serta aplikasi prinsip keberagaman dalam perbedaan pandangan yang dikenal sebagai intra-religious pluralism.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana keberagaman fatwa di Indonesia memengaruhi tingkat toleransi antar kelompok Muslim dalam kehidupan sehari-hari, seperti melalui survei tentang pilihan fatwa yang dipilih masyarakat di berbagai daerah. Selain itu, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan perkembangan fatwa di Indonesia dengan negara Islam lain, seperti Malaysia atau Arab Saudi, guna memahami perbedaan budaya dan sosial yang memengaruhi penerbitan fatwa. Penelitian lainnya bisa fokus pada dampak praktis fatwa kolektif terhadap kebijakan sosial, misalnya dalam isu ekonomi syariah seperti perbankan Islam, dengan menganalisis bagaimana fatwa tersebut mempengaruhi perilaku konsumen dan regulasi pemerintah untuk melihat sejauh mana instrumen perubahan sosial ini berhasil diterapkan dalam konteks modern. Lebih lanjut, pengembangan konsep intra-religious pluralism dapat dikaji melalui studi empiris tentang respons masyarakat terhadap fatwa yang saling berbeda, termasuk kritik dan penerimaan, agar dapat digali lebih dalam implikasinya bagi harmoni sosial di Indonesia. Penelitian juga bisa mengintepretasikan ulang otoritas mufti individu versus lembaga fatwa dalam konteks digital, di mana fatwa online semakin memengaruhi pembentukan opini publik. Dengan menganalisis perkembangan sejarah dari fatwa tradisional hingga modern, penelitian lanjutan dapat mengusulkan metode baru untuk penyesuaian fatwa dengan tantangan zaman, seperti teknologi dan globalisasi. Akhirnya, kajian tentang pembaruan ide pembaruan dari Timur Tengah dapat diperluas untuk melihat pengaruhnya terhadap fatwa kontemporer, termasuk kritik terhadap taklid yang masih berlangsung di beberapa komunitas.

  1. #perubahan sosial budaya#perubahan sosial budaya
  2. #lembaga fatwa#lembaga fatwa
Read online
File size738.53 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test