STISABUZAIRISTISABUZAIRI

ASAASA

Artikel ini membahas dinamika sebagai refleksi dari interaksi kompleks antara tradisi Islam, warisan kolonial Prancis, dan tuntutan modernitas. Setelah memperoleh kemerdekaan pada tahun 1962, Aljazair berupaya membangun sistem hukum nasional yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah Islam, khususnya mazhab Maliki, ke dalam Undang-Undang Hukum Keluarga tahun 1984. Reformasi lebih lanjut terjadi pada tahun 2005 sebagai respons terhadap tuntutan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, yang mencakup penyesuaian usia pernikahan, penguatan hak cerai perempuan, serta pembatasan poligami. Artikel ini juga menyoroti tantangan sosial-budaya dalam penerapan hukum, termasuk resistensi dari kelompok konservatif, ketimpangan gender, dan pengaruh patriarki. Dengan pendekatan deskriptif-analitis, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun reformasi telah membawa kemajuan signifikan dalam perlindungan hak-hak keluarga, implementasinya masih memerlukan dukungan struktural dan kultural agar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Reformasi hukum keluarga di Aljazair memperlihatkan suatu proses yang kompleks, di mana interaksi antara tradisi Islam, warisan kolonial Prancis, dan tuntutan modernitas membentuk arah perkembangan hukum nasional.Setelah kemerdekaan tahun 1962, upaya pemerintah untuk menegaskan identitas hukum yang bercorak Islami diwujudkan melalui kodifikasi Undang-Undang Hukum Keluarga tahun 1984 yang berlandaskan pada Mazhab Maliki.Kodifikasi ini menjadi simbol konsolidasi hukum nasional sekaligus representasi dari dominasi nilai-nilai keagamaan dalam tata hukum keluarga.Namun, dinamika sosial-politik yang terus berkembang menuntut adanya penyesuaian hukum terhadap realitas masyarakat kontemporer.Dengan demikian, pembaruan hukum keluarga di Aljazair merupakan sebuah proses transformatif yang progresif, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi antara regulasi hukum dan perubahan sosial yang lebih luas.

Berdasarkan kajian terhadap hukum keluarga di Aljazair, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan untuk memperdalam pemahaman dan meningkatkan efektivitas implementasi hukum tersebut. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak psikologis dan sosial dari reformasi hukum keluarga terhadap perempuan dan anak-anak, khususnya dalam konteks perubahan norma dan nilai yang terjadi di masyarakat. Hal ini penting untuk mengidentifikasi potensi risiko dan manfaat yang timbul, serta merumuskan strategi intervensi yang tepat. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap ketentuan hukum keluarga yang baru, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi di tingkat lokal. Data empiris ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tantangan dan peluang yang dihadapi dalam upaya mencapai kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak keluarga. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk ulama, hakim, aktivis perempuan, dan masyarakat umum, terkait dengan reformasi hukum keluarga. Pendekatan ini akan memberikan wawasan yang mendalam tentang dinamika sosial dan politik yang mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum, serta mengidentifikasi potensi solusi untuk mengatasi konflik dan resistensi yang muncul. Dengan menggabungkan ketiga pendekatan penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif tentang hukum keluarga di Aljazair, serta rekomendasi kebijakan yang relevan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

  1. PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI ALJAZAIR | ASA. pembaharuan keluarga aljazair asa authors fatimatuz zahro... doi.org/10.58293/asa.v7i2.151PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI ALJAZAIR ASA pembaharuan keluarga aljazair asa authors fatimatuz zahro doi 10 58293 asa v7i2 151
Read online
File size444.8 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test