SINESIASINESIA

Equality : Journal of Law and JusticeEquality : Journal of Law and Justice

Ketentuan nasional mengenai pelindungan kekayaan intelektual komunal merupakan upaya pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Namun, banyak ekspresi budaya tradisional di Indonesia belum mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual komunal. Salah satunya adalah Kesenian Genggong Sumedang. Penelitian ini bertujuan memahami permasalahan terkait Kesenian Genggong Sumedang yang belum mendapatkan pelindungan defensif sebagai objek Kekayaan Intelektual Komunal serta ketentuan hukum yang dapat mendasari pelindungannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data primer melalui studi lapangan dan data sekunder melalui studi kepustakaan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 38 ayat 2 UU Hak Cipta dan Pasal 3 ayat 2 PP KI Komunal telah memberikan negara kewajiban untuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional.Ketentuan normatif yang mengatur pelindungan atas KI Komunal menjadi bukti bahwa suatu ekspresi budaya tradisional patut dilindungi sebagai pelaksanaan amanat undang-undang.Urgensi pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang sebagai objek KI Komunal adalah untuk mendapatkan pelindungan defensif agar masyarakat Dusun Pangaroan sebagai komunitas asal pengemban dapat terhindar dari konflik dan mendapatkan pengakuan yang dicatatkan dalam pusat data nasional KI Komunal.

Untuk memperkuat pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang sebagai objek Kekayaan Intelektual Komunal, diperlukan kerjasama dan koordinasi yang optimal antara komunitas asal pengemban, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dan Kementerian Hukum. Sosialisasi lebih lanjut mengenai urgensi pelindungan ekspresi budaya tradisional sebagai objek KI Komunal oleh Kemenkumham pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan komunitas asal pengemban sangat penting. Selain itu, persiapan pemenuhan syarat administratif, khususnya mengenai deskripsi kesenian Genggong Sumedang, perlu dilakukan oleh masyarakat Dusun Pangaroan sebagai komunitas asal pengemban untuk memastikan pencatatan ekspresi budaya tradisional sebagai objek KI Komunal pada data nasional KI Komunal oleh Kemenkumham melalui DJKI.

  1. RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DITINJAU DARI ASPEK BENEFITS... doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.8RANCANGAN UNDANG UNDANG PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DITINJAU DARI ASPEK BENEFITS doi 10 21776 ub arenahukum 2014 00703 8
Read online
File size338.51 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test