SINESIASINESIA

Equality : Journal of Law and JusticeEquality : Journal of Law and Justice

Perkembangan teknologi digital di Indonesia telah memberikan banyak manfaat dalam berbagai sektor seperti pemerintahan, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Namun, kemajuan ini juga diiringi dengan peningkatan kejahatan siber, seperti peretasan, penipuan digital, pencurian identitas, dan ransomware, yang mengancam keamanan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Regulasi seperti UU ITE dan UU PDP telah diterapkan, tetapi tantangan dalam implementasi dan adaptasi terhadap dinamika teknologi tetap signifikan. Indonesia menghadapi kesenjangan dalam penegakan hukum siber, termasuk kurangnya kapasitas teknis aparat hukum, rendahnya kesadaran masyarakat tentang keamanan digital, serta keterbatasan kerjasama internasional untuk menangani kejahatan siber lintas batas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Data diperoleh dari dokumen hukum, laporan pemerintah, studi kasus, artikel jurnal, dan literatur akademik. Analisis dilakukan menggunakan metode tematik untuk mengidentifikasi pola, tantangan, dan efektivitas kebijakan kriminal terkait kejahatan siber. Studi ini menunjukkan bahwa kebijakan siber di Indonesia memerlukan penguatan, terutama dalam hal implementasi, edukasi publik, dan adaptasi teknologi. Contoh dari Amerika Serikat dan Uni Eropa menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, regulasi perlindungan data yang ketat, dan kampanye edukasi dapat meningkatkan ketahanan terhadap ancaman siber.

Penelitian ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan kebijakan kriminal untuk menangani kejahatan siber di Indonesia, terutama di tengah perubahan konstan teknologi digital.Pendekatan komprehensif diperlukan untuk mengatasi masalah yang dihadapi, seperti peretasan dan pencurian identitas.Ini mencakup kerangka hukum yang adaptif, kerja sama antarinstansi yang strategis, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memperjelas makna akan pentingnya keamanan digital.Kajian dan analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa ada perbedaan antara peraturan saat ini dan bagaimana mereka diterapkan di lapangan, yang dapat menghambat upaya yang efektif untuk memerangi ancaman siber.Oleh karena itu, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempertimbangkan secara strategis untuk membuat kebijakan yang fleksibel dan memanfaatkan praktik terbaik dari negara lain untuk meningkatkan sistem keamanan sibernya.

Untuk memperkuat ekosistem keamanan siber di Indonesia, diperlukan penguatan regulasi dan implementasi UU ITE dan UU PDP, peningkatan literasi digital masyarakat, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Selain itu, kerjasama internasional dalam penanganan kejahatan siber lintas batas sangat penting, serta pembentukan jaringan pertukaran informasi siber yang melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan perusahaan-perusahaan sektor kritis. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip dari Cybersecurity Information Sharing Act (CISA) dan General Data Protection Regulation (GDPR), Indonesia dapat membangun ekosistem keamanan siber yang lebih tangguh, dengan kolaborasi antarinstansi dan sektor swasta yang terintegrasi dan pemahaman publik yang lebih mendalam akan pentingnya keamanan data. Langkah awal yang dapat diambil adalah menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan di sektor kritis memiliki Data Protection Officer dan menerapkan standar pelaporan pelanggaran data dalam waktu 72 jam, seperti dalam GDPR. Standar ini dapat dimulai dari sektor keuangan, telekomunikasi, dan layanan publik yang menjadi target utama serangan siber.

  1. Vol. 8 No. 1 (2024): IKRAITH-HUMANIORA VOL 8 NO 1 Maret 2024 | IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan... Doi.Org/10.37817/Ikraith-Humaniora.V8i1Vol 8 No 1 2024 IKRAITH HUMANIORA VOL 8 NO 1 Maret 2024 IKRA ITH HUMANIORA Jurnal Sosial dan Doi Org 10 37817 Ikraith Humaniora V8i1
  2. ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PENANGANAN KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL | JOURNAL IURIS... journal.merassa.id/index.php/JIS/article/view/40ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PENANGANAN KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL JOURNAL IURIS journal merassa index php JIS article view 40
Read online
File size370.72 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test