TAMANLITERATAMANLITERA

ALFIQH Islamic Law Review JournalALFIQH Islamic Law Review Journal

Femicide, sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang ekstrem, telah mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir, sebagaimana tercatat oleh Komnas Perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum terkait femisida di Indonesia dan menggali perspektif Islam mengenai hal ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Quran secara tegas mengutuk praktik pembunuhan terhadap perempuan, terutama dalam konteks sejarah Jahiliyyah, yang tercermin dalam QS. An-Nahl ayat 58-59. Dalam hukum pidana Islam, femisida dikategorikan sebagai jarimah qishasiyyah dengan konsekuensi hukum yang berat. Namun, sistem hukum di Indonesia belum secara tegas menangani kasus femisida secara spesifik. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perempuan dan memastikan keadilan bagi korban femisida. Saat ini, penyelesaian kasus femisida masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penelitian ini mengungkap fenomena femisida sebagai bentuk kekerasan berbasis gender ekstrem yang belum diatur secara spesifik dalam hukum Indonesia.Meskipun terdapat regulasi seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU PKDRT, dan KUHP, femisida tidak diatur secara eksplisit.Dalam perspektif Islam, Al-Quran menentang kekerasan terhadap perempuan dan menegaskan perlindungan hak hidup perempuan, sejalan dengan prinsip hukum Islam seperti Hifzh an Nafs dalam maqashid syariah.Kasus femisida di Indonesia juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kontrol maskulinitas, kekerasan rumah tangga, dan motif ekonomi.Untuk itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih spesifik mengenai femisida dan peningkatan perlindungan hukum bagi korban agar kekerasan berbasis gender ini dapat diminimalkan secara efektif.Penelitian selanjutnya perlu membandingkan kebijakan hukum Indonesia dengan negara lain yang sudah memiliki regulasi terkait femisida untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem hukum Indonesia dan memperbaiki perlindungan terhadap perempuan.

Untuk memperkuat perlindungan perempuan dari femisida, diperlukan pendekatan multidimensional yang melibatkan hukum, pendidikan, dan perubahan sosial. Penelitian selanjutnya dapat fokus pada analisis komparatif kebijakan hukum Indonesia dengan negara lain yang telah memiliki regulasi spesifik terkait femisida, untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem hukum Indonesia dan mengembangkan strategi pencegahan yang lebih efektif. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi peran media sosial dalam kampanye dan sosialisasi bahaya femisida, serta mengidentifikasi strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang fenomena ini. Akhirnya, penelitian lanjutan dapat mengusulkan strategi intervensi dan pencegahan yang komprehensif, termasuk pendidikan gender, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan pengembangan mekanisme pelaporan dan dukungan bagi korban femisida.

  1. Jurnal LITIGASI. pengaturan femisida kajian perbandingan uu ham tpks litigasi jurnal menu home current... doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12520Jurnal LITIGASI pengaturan femisida kajian perbandingan uu ham tpks litigasi jurnal menu home current doi 10 23969 litigasi v25i1 12520
Read online
File size601.07 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test