PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Pendidikan IndonesiaJurnal Pendidikan Indonesia

Penelitian ini mengkaji secara mendalam celah perlindungan hukum (accountability gap) yang dialami pekerja subkontrak dalam proyek konstruksi di Indonesia, khususnya akibat lemahnya pertanggungjawaban kontraktor utama terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian menganalisis ketidakselarasan pengaturan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dalam praktiknya membuka ruang bagi kontraktor utama untuk melepaskan tanggung jawab hukum atas upah, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial pekerja subkontrak. Kondisi ini menjadi semakin krusial mengingat sektor konstruksi tercatat menyumbang sekitar 32% dari total kecelakaan kerja nasional, dengan ribuan kasus terjadi setiap tahun dan sebagian besar melibatkan pekerja dengan status hubungan kerja tidak langsung. Studi kasus kegagalan PT Istaka Karya (Persero) menunjukkan dampak sistemik dari accountability gap tersebut, berupa tunggakan upah yang berkepanjangan, kerugian finansial massal bagi subkontraktor, serta penderitaan berantai yang dialami pekerja dan keluarganya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum yang ada masih bersifat formalistik dan belum responsif terhadap karakter hubungan kerja triangular dalam industri konstruksi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan prinsip tanggung jawab solidaritas (solidary liability) kontraktor utama melalui amandemen Undang-Undang Jasa Konstruksi, integrasi basis data ketenagakerjaan lintas sektor, serta pembentukan mekanisme retensi khusus untuk perlindungan pekerja, guna mendorong pergeseran paradigma dari perlindungan administratif menuju perlindungan substantif yang berkeadilan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja subkontrak konstruksi di Indonesia mengalami kegagalan sistemik akibat accountability gap yang dilembagakan oleh ketidakselarasan regulasi.Celah ini memungkinkan kontraktor utama, yang memiliki kendali penuh atas proyek, untuk tetap kebal secara hukum dari tanggung jawab sebagai “pengusaha atas pekerja subkontrak.Kasus PT Istaka Karya bukan merupakan anomali, melainkan konsekuensi logis dan tragis dari sistem ini, yang mengakibatkan penderitaan berantai hingga level pekerja terdalam.Oleh karena itu, reformasi hukum harus bergeser dari pendekatan sektoral dan formalistik menuju pendekatan yang berfokus pada substansi hubungan kuasa dan pengendalian di lokasi kerja.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah: pertama, perlu dilakukan survei nasional terhadap pekerja subkontrak untuk memetakan prevalensi pelanggaran hak dan mengukur dampak ekonomi dari adanya accountability gap. Kedua, studi komparatif mendalam terhadap efektivitas model tanggung jawab kontraktor utama di negara lain, seperti Australia dan Inggris, beserta analisis cost-benefit penerapannya di Indonesia dapat memberikan wawasan berharga. Ketiga, penelitian interdisipliner yang mengintegrasikan perspektif hukum, manajemen konstruksi, dan ekonomi politik dapat mengkaji faktor-faktor non-hukum, seperti tekanan biaya dan budaya tender, yang turut memperkuat praktik penghindaran tanggung jawab. Dengan menggabungkan ketiga arah studi ini, pemahaman yang lebih komprehensif tentang kompleksitas permasalahan perlindungan pekerja subkontrak dapat diperoleh, sehingga rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran dapat dirumuskan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan di sektor konstruksi.

Read online
File size316.08 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test