DHARMAWANGSADHARMAWANGSA

Law JurnalLaw Jurnal

Penelitian ini merupakan aplikasi dua tahun perubahan UU Perkawinan setelah dilakukan revisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Penulis ingin mengurai bagaimana pihak yang hendak melangsungkan perkawinan dengan dalih adanya dispensasi guna bisa dilangsungkannya perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengurai analisa konsep isi hukum, dengan menggali topik dengan kondisi yang muncul bersamaan atau melatarbelakangi topik. Sebagaimana penulis gambarkan sangat penting untuk memperketat syarat administrasi dalam pengajuan dispensasi kawin sebagai bukti dukungan bahwa perkawinan tersebut benar-benar dilakukan atas dasar keadaan mendesak karena tidak ada pilihan lain.

Perubahan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memiliki pengaruh besar dalam upaya pencegahan perkawinan usia dini dengan mengutamakan semangat perlindungan anak.Tafsir alasan mendesak dalam konteks kepentingan terbaik bagi anak bertujuan memperketat syarat administrasi pengajuan dispensasi kawin, memastikan perkawinan dilakukan atas dasar keadaan sangat mendesak dan tanpa pilihan lain.Untuk mendukung tujuan ini, sosialisasi masif tentang pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas, dan perkawinan tidak tercatat perlu dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pendidik, demi mewujudkan generasi bangsa yang unggul.

Penelitian ini telah menjelaskan bagaimana perubahan Undang-Undang Perkawinan belum sepenuhnya efektif menekan angka dispensasi kawin. Untuk memperdalam pemahaman ini, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat penting. Pertama, perlu dilakukan studi longitudinal yang fokus pada kehidupan anak-anak yang telah diberikan dispensasi kawin. Penelitian ini dapat mengamati bagaimana kondisi rumah tangga mereka, perkembangan pribadi, pendidikan, serta kesehatan mental dan fisik mereka dalam jangka panjang, untuk memahami dampak riil dari perkawinan usia dini yang diizinkan melalui dispensasi. Apakah mereka benar-benar menemukan kebahagiaan atau justru menghadapi tantangan yang lebih besar? Kedua, penting untuk menganalisis variasi putusan dispensasi kawin di berbagai Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Dengan membandingkan interpretasi hakim terhadap konsep alasan sangat mendesak dan kepentingan terbaik bagi anak di daerah yang berbeda, kita bisa mengidentifikasi praktik terbaik atau celah yang mungkin menyebabkan tingginya angka pengabulan dispensasi. Studi ini dapat mengkaji faktor-faktor lokal seperti budaya, adat istiadat, dan kondisi sosial ekonomi yang memengaruhi keputusan pengadilan. Ketiga, evaluasi mendalam terhadap efektivitas program sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan perkawinan usia dini yang telah atau sedang berjalan juga sangat diperlukan. Penelitian ini dapat menyoroti strategi mana yang paling berhasil dalam mengubah pandangan dan perilaku masyarakat, serta area mana yang membutuhkan perbaikan atau pendekatan baru agar pesan penting tentang batas usia ideal perkawinan dan bahaya perkawinan anak dapat tersampaikan dengan efektif kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah dengan angka permohonan dispensasi kawin yang tinggi.

Read online
File size485.01 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test