UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Di era digital saat ini, transaksi jual-beli lewat e-commerce telah menimbulkan dinamika dalam implementasi hukum perikatan. Artikel ini mengulas dinamika tersebut yang berupa aspek hukum transaksi e-commerce serta aspek perikatan dan dalam implementasinya baik dalam transaksi yang dilakukan di Indonesia maupun antarnegara. Pendekatan yang diambil dalam artikel ini adalah deskriptif analitis dengan memanfaatkan bahan pustaka. Dengan analisis ini, temuan dalam artikel ini diharapkan bisa berkontribusi pada upaya memahami dinamika implementasi hukum perikatan dalam transaksi e-commerce di era digital ini. Studi ini menyimpulkan bahwa di Indonesia tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur transaksi e-commerce karena pada dasarnya sama dengan transaksi konvensional dengan pembeda pemanfaatan sistem elektronik. Karenanya, implementasi aspek perikatan dalam transaksi e-commerce dapat dianalisis dari perjanjian jual beli yang dibuat pelaku usaha dan konsumen. Perikatan antara penjual dan pembeli dalam transaksi e-commerce pun tidak berbeda dengan perikatan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

E-commerce merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik, yang merupakan bagian dari luasnya cakupan transaksi elektronik sebagai suatu perbuatan hukum di era digital saat ini.Hingga kini, tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur transaksi e-commerce sama dengan transaksi konvensional.Bedanya, hanya cara yang dilakukan dalam transaksi e-commerce dibuat secara elektronik atau melalui sistem elektronik.Dengan demikian, secara prinsip aspek-aspek hukum dalam transaksi e-commerce tidak berbeda dengan transaksi pada umumnya dalam sistem konvensional.Implementasi aspek perikatan dalam transaksi e-commerce dapat dianalisis dari perjanjian jual beli yang dibuat pelaku usaha dan konsumen.Sebab, dapat dipastikan bahwa setiap transaksi jual beli lahir dari kesepakatan antara penjual dan pembeli.Perjanjian jual beli dalam transaksi digital dapat dilihat sebagai kontrak elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional.Perikatan antara penjual dan pembeli dalam transaksi e-commerce pun sama dengan perikatan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia.Sehingga, hubungan hukum yang timbul dalam perikatan antara penjual dan pembeli melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.Antara lain, terkait pembayaran, garansi, pengumpulan dan penggunaan data pribadi, perlindungan hak cipta, serta kewajiban perpajakan.Selain itu, persoalan hukum dalam transaksi e-commerce lintas negara dapat diselesaikan dengan memperhatikan standar internasional yang saat ini berlaku dan regulasi yang mengakui keabsahan kontrak elektronik.

Untuk lebih memahami dinamika implementasi hukum perikatan dalam transaksi e-commerce, perlu dilakukan penelitian lanjutan yang berfokus pada aspek-aspek hukum yang spesifik. Misalnya, penelitian tentang perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce, termasuk mekanisme pengembalian barang dan penyelesaian sengketa. Selain itu, penelitian tentang aspek hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual dalam e-commerce juga penting, terutama dalam konteks penjualan produk atau konten digital. Penelitian tentang keamanan transaksi e-commerce dan pencegahan kebocoran data atau penipuan juga sangat relevan. Terakhir, penelitian tentang aspek hukum perpajakan dalam transaksi e-commerce dapat memberikan kontribusi dalam optimalisasi penerimaan negara.

Read online
File size450.01 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test