UNIGRESUNIGRES

Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikJurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Restorative justice semakin mendapat perhatian sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam kasus kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas serta implikasi hukum penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang melibatkan wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, penyintas kekerasan seksual, serta aktivis hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restorative justice memiliki potensi untuk memberikan keadilan bagi korban, penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek regulasi, tekanan sosial terhadap korban, dan kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap mekanisme ini. Selain itu, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara harapan pembuat kebijakan dan pengalaman korban dalam menjalani proses restorative justice. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang lebih baik terhadap proses mediasi, serta peningkatan edukasi bagi aparat hukum dan masyarakat agar restorative justice dapat diterapkan secara efektif dan adil dalam kasus kekerasan seksual.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi tantangan hukum dan sosial yang kompleks.Meskipun pendekatan ini menawarkan alternatif bagi sistem peradilan yang lebih berorientasi pada pemulihan korban, praktiknya masih diwarnai oleh tekanan sosial, ketidaktegasan regulasi, dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum.Tanpa regulasi yang jelas, pendekatan ini berisiko menjadi alat negosiasi yang lebih menguntungkan pelaku dibandingkan memberikan keadilan bagi korban.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pertama, perlu dilakukan kajian longitudinal untuk menilai efektivitas pendekatan ini dalam jangka panjang, termasuk dampak psikologis dan sosial terhadap korban serta perubahan perilaku pelaku. Kedua, studi komparatif dengan negara lain yang telah berhasil menerapkan restorative justice dalam kasus serupa dapat memberikan wawasan berharga mengenai praktik terbaik dan tantangan yang mungkin dihadapi. Ketiga, penelitian lebih lanjut mengenai peran dan efektivitas lembaga pendampingan korban, seperti LPSK, dalam memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang memadai selama proses restorative justice. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif dan berbasis bukti bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi dan program yang lebih efektif untuk melindungi korban kekerasan seksual dan mempromosikan keadilan restoratif.

  1. Vol 2 No 01 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains | Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains. jurnal wara sains... doi.org/10.58812/jhhws.v2i01Vol 2 No 01 2023 Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains jurnal wara sains doi 10 58812 jhhws v2i01
  2. PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DAN POLITIK HUKUM INDONESIA | Situmeang... doi.org/10.35194/jj.v2i2.2047PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DAN POLITIK HUKUM INDONESIA Situmeang doi 10 35194 jj v2i2 2047
Read online
File size333.2 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test