AKABAAKABA

Jurnal Analisis HukumJurnal Analisis Hukum

Dalam jual beli online dapat dikenal dengan istilah e-Commerce, dengan adanya e-Commerce penjual dan pembeli dapat bertransaksi tanpa bertemu secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum, penyeleseian sengketa serta hak yang diterima konsumen dalam transaksi jual beli pada media online. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris. Data yang diambil berupa data sekunder dan primer, data sekunder diperoleh dari wawancara dari dua informan yang memiliki kasus terkait pembelian pada media sosial instagram. Data primer diperoleh dari Undang – Undang Perdata, studi literatur dan berbagai artikel yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil yang diperoleh dari penulisan ini bahwasannya perlindungan hukum bagi para konsumen yang merasa dirugikan akibat oknum produsen yang tidak bertanggung jawab sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999. Namun, apabila nomor pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab tersebut tidak dapat dihubungi maka para konsumen yang menjadi korban tersebut akan dapat melakukan upaya dalam meminta ganti rugi atas hal tersebut dan melaporkan kepada aparatur penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha tidak bertanggung jawab dalam transaksi jual beli online.Jika pelaku usaha tidak dapat dihubungi, konsumen dapat melakukan upaya ganti rugi melalui jalur hukum atau luar pengadilan seperti konsultasi, mediasi, atau penilaian ahli.Pelaku usaha harus bertanggung jawab dan konsumen harus berani menuntut haknya, dengan mendorong pengawasan pemerintah terhadap usaha elektronik.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk membandingkan bagaimana sistem perlindungan hukum konsumen diterapkan di platform digital lainnya seperti Facebook atau Tokopedia, menguji efektivitasnya dalam mencegah penipuan. Selain itu, studi bisa mengeksplorasi efek psikologis jangka panjang pada konsumen yang menjadi korban penipuan online, seperti tingkat kepercayaan terhadap transaksi digital dan strategi pencegahan stres. Kajian lebih lanjut juga dapat mempertimbangkan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan secara spesifik untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas penipuan di media sosial, sehingga memberikan wawasan baru tentang inovasi dalam keamanan transaksi. Pendekatan interdisipliner yang melibatkan ahli hukum, psikologi, dan teknologi informatika akan memperkaya pemahaman tentang risiko dan perlindungan di era digital. Mengembangkan model simulasi perjanjian daring yang lebih aman dan transparan untuk konsumen yang tidak mahir teknologi..

  1. TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI INSTAGRAM DITINJAU MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA | Pangestu |... doi.org/10.20961/privat.v7i2.39336TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI INSTAGRAM DITINJAU MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA Pangestu doi 10 20961 privat v7i2 39336
  2. BISNIS JUAL BELI ONLINE (ONLINE SHOP) DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA | Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam.... jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/99BISNIS JUAL BELI ONLINE ONLINE SHOP DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam jurnal stie aas ac index php jei article view 99
  3. Transaksi Jual Beli Melalui Media Instagram Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi... ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/3451Transaksi Jual Beli Melalui Media Instagram Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi ejournal warmadewa ac index php juinhum article view 3451
  4. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Terlibat Dalam Transaksi Jual Beli Pada Media Sosial Instagram... journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3621Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Terlibat Dalam Transaksi Jual Beli Pada Media Sosial Instagram journal undiknas ac index php JAH article view 3621
  1. #data sekunder pasien#data sekunder pasien
Read online
File size291.64 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test