AKABAAKABA

Jurnal Analisis HukumJurnal Analisis Hukum

Sengketa konsumen adalah sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan transaksi jual-beli. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Namun, dalam pelaksanaannya ada pertentangan mengenai sifat putusan arbitrase yang seharusnya final dan binding, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan peluang kepada pihak yang merasa keberatan atas putusan dapat mengajukan upaya keberatan. Maka dari itu, dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta bagaimana bentuk penyelesaian konflik norma pada penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya konflik norma antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengenai sifat putusan arbitrase yang final dan binding. Bentuk penyelesaian konflik norma adalah dengan menggunakan asas preferensi.

Penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjadi tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di mana prosedurnya dapat dimulai tanpa klausula arbitrase dan putusannya bersifat final dan mengikat namun masih dapat diajukan upaya keberatan ke pengadilan negeri.Di sisi lain, arbitrase menurut Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa harus didasarkan pada klausula arbitrase yang disepakati kedua belah pihak, dengan putusan yang benar-benar final dan mengikat tanpa ada upaya hukum lanjutan.Konflik norma antara kedua undang-undang tersebut merupakan konflik horizontal, dan penyelesaiannya dilakukan dengan menerapkan asas preferensi.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana mekanisme harmonisasi antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Arbitrase dapat dirumuskan ulang agar tidak memunculkan kebingungan hukum di lapangan, terutama terkait hak konsumen untuk mengajukan keberatan terhadap putusan arbitrase yang seharusnya final. Selanjutnya, perlu diteliti apakah penerapan asas preferensi berdasarkan lex specialis derogat legi generali benar-benar konsisten dalam putusan pengadilan, atau justru menimbulkan ketidakadilan karena mengabaikan prinsip kepastian hukum bagi pelaku usaha. Terakhir, studi dapat dilakukan untuk menguji efektivitas sistem keberatan di pengadilan negeri terhadap putusan BPSK, apakah sistem ini justru menghambat efisiensi arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat dan murah, serta bagaimana seharusnya kewenangan pengadilan didefinisikan ulang agar tidak merusak otonomi proses arbitrase yang disepakati secara eksplisit.

  1. Analisis Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Arbitrase | Jurnal Analisis Hukum. analisis penyelesaian... journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3764Analisis Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Arbitrase Jurnal Analisis Hukum analisis penyelesaian journal undiknas ac index php JAH article view 3764
  1. #sengketa konsumen#sengketa konsumen
  2. #sengketa konsumen#sengketa konsumen
Read online
File size292.37 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test