UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Tanah merupakan salah satu barang yang paling berharga karena merupakan sumber kehidupan dan mata pencaharian bagi manusia. Tanah memiliki nilai ekonomi dan nilai spiritual bagi pemiliknya. Namun, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan tanah, semakin pula timbul masalah hukum dalam pengadaan tanah. Salah satunya adalah sengketa kepemilikan yang terjadi pada tanah warisan yang menjadi objek pengalihan hak atas tanah kepada pihak lain, misalnya melalui jual beli. Terdapat beberapa fenomena masalah hukum akibat jual beli tanah warisan yang dilakukan secara sepihak oleh salah satu ahli waris dan/atau beberapa ahli waris. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, akan dibahas beberapa rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana posisi jual beli tanah atas tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris? (2) Bagaimana konsekuensi hukum dari jual beli tanah atas tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris? Melalui studi yuridis normatif, diperoleh hasil sebagai berikut. Pertama, perbuatan hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum. Kedua, konsekuensi hukum dari jual beli tanah atas tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah batal demi hukum.

Tanah warisan yang menjadi objek jual beli memerlukan kehati-hatian, terutama bagi Pembeli.Tanah warisan sebagai objek jual beli harus terlebih dahulu menyelesaikan pembagian hak ahli waris, terutama pembagian yang adil dan benar sesuai hukum.Berdasarkan kasus yang diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat fakta, yaitu.pertama, jual beli tanah tidak dilakukan melalui Akta PPAT.Kedua, tidak seluruh ahli waris menandatangani perjanjian jual beli.Ketiga, terdapat pemalsuan surat oleh salah satu ahli waris dalam proses jual beli.Jual beli tanah yang dilakukan secara sepihak, atau tanpa persetujuan ahli waris lainnya adalah perbuatan melawan hukum.Konsekuensi hukum dari jual beli tanah warisan secara sepihak, atau tanpa persetujuan ahli waris lainnya adalah batal demi hukum.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada dalam paper, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas mekanisme mediasi dalam menyelesaikan sengketa jual beli tanah warisan, dengan fokus pada peran tokoh masyarakat atau lembaga adat dalam proses mediasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak hukum dari penggunaan teknologi blockchain dalam pencatatan dan verifikasi kepemilikan tanah warisan, guna meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi sengketa. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana pendekatan pendidikan hukum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban terkait jual beli tanah warisan, khususnya di daerah-daerah yang rentan terhadap konflik agraria. Ketiga saran ini saling terkait dan dapat saling memperkuat dalam upaya menciptakan sistem pertanahan yang lebih adil dan transparan, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan kesadaran hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak ahli waris dan mencegah terjadinya sengketa jual beli tanah warisan di masa depan, serta mendorong terciptanya keamanan dan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

  1. Media Iuris. peralihan milik tanah waris islam iuris article home current archives journal submissions... doi.org/10.20473/mi.v2i2.13413Media Iuris peralihan milik tanah waris islam iuris article home current archives journal submissions doi 10 20473 mi v2i2 13413
  2. Legal Certainty in the Management of Agricultural Land Pawning in the Matrilineal Minangkabau Society,... doi.org/10.3390/land8080117Legal Certainty in the Management of Agricultural Land Pawning in the Matrilineal Minangkabau Society doi 10 3390 land8080117
  3. Legal review of selling land of inheritence without approval of all heirs | Legality : Jurnal Ilmiah... doi.org/10.22219/ljih.v28i1.11817Legal review of selling land of inheritence without approval of all heirs Legality Jurnal Ilmiah doi 10 22219 ljih v28i1 11817
  1. #hak tanah#hak tanah
Read online
File size420.59 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-v9
DMCAReport

Related /

ads-block-test