UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Penelitian ini bertujun untuk mengetahui faktor penyebab peralihan hak atas tanah waris yang dikuasai oleh mantan istri dari salah satu ahli waris (Studi Putusan No. 41/Pdt.G/2021/PN Bta) dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusannya (Studi Putusan No. 41/Pdt.G/2021/PN Bta). Karena penggugat yang telah menjadi mantan istri dari almarhum Saiman Kesuma Dharma masih merasa mempunyai hak atas ahli waris tanah dan tergugat selaku saudara kandung dari almarhum Saiman Kesuma Indra berdalih kepemilikan atas tanah tersebut masih menjadi milik penggugat karena penggugat dan almarhum telah bercerai saat hidup didasari dengan Putusan Pengadilan Agama OKU Timur No.748/Pdt.G/2020/PA/Mpr. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasal 174 Ayat 1 Lampiran Innstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dari ketentuan tersebut maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu), maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinannya telah putus. Pertimbangan Hakim dalam menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Karena gugatan pengugugat mengalami obscuur libel yaitu surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (oduidelijk), formulasi gugatan yang tidak jelas.

Faktor utama peralihan hak atas tanah warisan adalah penghibahan yang dilakukan oleh para ahli waris kepada tergugat serta kelalaian keluarga ahli waris yang tidak melakukan konfirmasi terhadap hak penggugat.Penggugat, sebagai mantan istri, tidak berhak atas warisan karena telah bercerai, sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat 1 Instruksi Presiden No.Hakim menolak seluruh gugatan karena gugatan tidak jelas (obscuur libel) dan formulasi tidak tepat, serta menjatuhkan sanksi biaya perkara kepada penggugat.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana peralihan hak warisan melalui hibah dipengaruhi oleh dinamika keluarga dan mekanisme administrasi tanah di wilayah agraris; selanjutnya, analisis perbandingan antara keputusan hakim dalam sengketa warisan tanah dengan putusan pengadilan agama dapat menilai konsistensi penerapan prinsip hak waris pasca perceraian; terakhir, kajian efektivitas regulasi dokumen sertifikat dan prosedur perubahan nama dalam mencegah sengketa warisan, dengan fokus pada penerapan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi, dapat memberikan solusi praktis bagi pemangku kepentingan.

Read online
File size187.9 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test