UMELMANDIRIUMELMANDIRI

Jurnal Hukum Ius PublicumJurnal Hukum Ius Publicum

Setiap perkawinan pasti mengharapkan kehadiran seorang buah hati untuk menjadi generasi penerus yang menegakkan dan menjaga marwah serta nama baik keluarga. Setiap anak yang lahir ke dunia dalam keadaan suci, tetapi status pernikahan orang tuanya sangat mempengaruhi kedudukan anak secara hukum. Sah atau tidaknya perkawinan orang tuanya akan berakibat kepada sah atau tidaknya status anak tersebut di mata hukum. Anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak sah secara hukum disebut anak luar kawin. Anak luar kawin menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, tetapi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain bahwa ia memiliki hubungan darah dengan ayahnya. Anak luar kawin menurut agama Islam tidak dapat diberikan hak waris, sehingga untuk menjamin kehidupannya di masa yang akan datang sepeninggal orang tuanya harus diantisipasi dengan membuat wasiat wajibah yang nantinya akan berlaku ketika pembuat wasiat meninggal. Meskipun sudah mendapatkan pengakuan secara sah melalui pengadilan, namun menurut hukum Islam anak luar kawin tidak mendapatkan hak waris, sehingga untuk menjamin kehidupan anak luar kawin, ayah biologisnya dapat memberikan harta peninggalannya melalui wasiat wajibah, yang bagiannya menurut ketentuan pasal 209 KHI, yaitu tidak melebihi 1/3 harta peninggalan ayah biologisnya.

Pemberian perlindungan hukum bagi anak luar kawin berdasarkan hukum Islam sepeninggal orang tuanya di masa yang akan datang dilakukan melalui pembuatan wasiat wajibah yang bagian hartanya tidak boleh melebihi 1/3 dari harta peninggalan.Orang tua yang memiliki anak luar kawin perlu mengantisipasi sejak dini untuk menjamin pemenuhan hak, kesejahteraan, dan kualitas hidup anak tersebut.Wasiat wajibah yang dibuat semasa hidup juga merupakan bentuk tanggung jawab dan kasih sayang orang tua terhadap anaknya di masa depan.

Pertama, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana implementasi wasiat wajibah di lapangan, khususnya dalam kasus di mana ayah biologis menolak pengakuan anak luar kawin meskipun telah terbukti secara DNA, dengan pertanyaan penelitian: bagaimana peran pengadilan agama dalam memaksa pelaksanaan wasiat wajibah ketika ayah biologis tidak bersedia secara sukarela? Kedua, penting untuk mengeksplorasi alternatif perlindungan hukum selain wasiat wajibah, seperti hibah atau trust syariah, melalui pertanyaan: apakah mekanisme hibah selama masa hidup dapat menjadi solusi lebih efektif bagi kesejahteraan anak luar kawin dibanding wasiat yang baru berlaku setelah kematian? Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang dampak sosial dan psikologis dari status hukum anak luar kawin terhadap perkembangan anak, dengan fokus pada pertanyaan: bagaimana ketidaksetaraan hukum dalam waris memengaruhi identitas dan kesejahteraan psikologis anak luar kawin di lingkungan keluarga dan masyarakat?.

  1. PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ISLAM | Jurnal Hukum Ius Publicum. pemberian... doi.org/10.55551/jip.v4i2.68PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ISLAM Jurnal Hukum Ius Publicum pemberian doi 10 55551 jip v4i2 68
  1. #hidup anak#hidup anak
Read online
File size535.77 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-2ao
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test