DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

This research examines the issue of koneksitas (connectivity cases) within the Indonesian judicial system, involving perpetrators from both civilian and military sectors. The main focus of the study is the overlap of authority and the lack of clarity regarding jurisdiction among law enforcement agencies, such as the Police, the Prosecutors Office, the Military Prosecutors Office, and the Courts. The research employs a normative juridical approach combined with empirical studies through interviews with prosecutors at the Attorney Generals Office. The findings indicate that disharmony between institutional structures, legal substance, and the execution of authority—reflected in the differences in legal foundations, mechanisms, and legal culture between the general and military judicial systems—constitutes a major obstacle to effective law enforcement. This condition leads to overlapping authority, unclear jurisdiction, and weak coordination among law enforcement agencies in koneksitas cases. Therefore, clearer, more detailed, and harmonized regulations in the Draft Code of Criminal Procedure (RKUHAP) are needed to ensure legal certainty and optimal coordination among law enforcement institutions.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkara koneksitas di Indonesia masih menghadapi tantangan terkait tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan yurisdiksi antar lembaga penegak hukum.Ketidakselarasan antara struktur, substansi hukum, dan pelaksanaan kewenangan menjadi hambatan utama dalam mewujudkan proses peradilan yang efektif dan adil.Diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dan pengaturan yang lebih jelas dalam RKUHAP guna memastikan kepastian hukum dan sistem peradilan yang terpadu.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang telah diuraikan, beberapa ide penelitian baru dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengeksplorasi implementasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) setelah diundangkan, dengan fokus pada dampak pengaturan baru terhadap penanganan perkara koneksitas. Kedua, penting untuk memahami persepsi masyarakat terhadap keadilan dalam kasus koneksitas, termasuk tingkat kepercayaan terhadap proses peradilan dan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini dapat menggunakan metode kualitatif seperti wawancara mendalam dan focus group discussion untuk menggali pandangan masyarakat secara komprehensif. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan model penanganan perkara koneksitas di Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem hukum serupa, guna mengidentifikasi praktik terbaik dan pelajaran yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara koneksitas di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik penegakan hukum yang lebih baik, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Read online
File size342.3 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test