DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini menganalisis perlindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia melalui perjanjian kerja, dengan fokus pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fenomena migrasi tenaga kerja yang terus meningkat secara global mendorong kebutuhan akan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia yang seringkali rentan dari segala macam bentuk eksploitasi serta pelanggaran hak. Perjanjian kerja seharusnya menjadi instrumen utama untuk menjamin keadilan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, terdapat kesenjangan signifikan antara kerangka hukum ideal dan implementasi di lapangan. Penelitian ini mengidentifikasi dua masalah utama mengenai bagaimana prinsip keadilan dapat diwujudkan dalam perjanjian kerja melalui kerangka hukum yang ada, serta tantangan pengawasan terhadap pelanggaran perjanjian kerja lintas negara, termasuk aspek kesadaran Pekerja Migran Indonesia akan hak-hak mereka. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berpusat pada analisis bahan pustaka, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, pembahasan menunjukkan bahwa meskipun hukum nasional telah meletakkan fondasi kuat, realitasnya terdapat hambatan seperti birokrasi kompleks, kurangnya koordinasi antarlembaga, konflik yurisdiksi, dan minimnya akses Pekerja Migran Indonesia terhadap keadilan.

Meskipun secara normatif telah memiliki fondasi hukum yang kuat melalui berbagai peraturan, terutama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, terdapat kesenjangan signifikan antara kerangka hukum ideal dan implementasinya di lapangan.Prinsip keadilan seringkali tidak efektif dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia dari eksploitasi, menjadikan perjanjian kerja rentan dilanggar.Tantangan utama meliputi birokrasi kompleks, kurangnya koordinasi, konflik yurisdiksi, keterbatasan pengawasan, dan rendahnya kesadaran hukum pekerja migran.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme pengawasan lintas negara dalam menegakkan perjanjian kerja, termasuk peran aktif perwakilan diplomatik Indonesia di negara tujuan. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum Pekerja Migran Indonesia dan mengembangkan strategi edukasi yang lebih efektif. Ketiga, studi komparatif mengenai model perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan negara-negara lain yang berhasil dapat memberikan wawasan berharga untuk perbaikan kebijakan di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan perlindungan hak asasi manusia bagi Pekerja Migran Indonesia, memastikan bahwa perjanjian kerja benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan dan perlindungan, serta mengatasi tantangan-tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi di lapangan. Dengan demikian, Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi.

Read online
File size309.9 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test