ANOTEROANOTERO

Journal of Hupo_LineaJournal of Hupo_Linea

Tantangan ketidakharmonisan dalam keluarga adalah cobaan yang cukup berat dalam membangun rumah tangga. Cobaan yang tidak dapat dilewati sebagian besar menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terutama persekusi terhadap istri, yang menjadi salah satu penyebab ketidaktertiban sosial. Kepolisian RI hadir dalam memberikan perlindungan dan layanan terbaik dalam menyelesaikan kasus ini. Penelitian ini bertujuan menggambarkan penanganan kasus KDRT oleh Polsek Siak Hulu dan meninjaunya secara hukum positif. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe studi kasus. Metode pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Polsek Siak Hulu menangani kasus KDRT melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan (preventif) dan penindakan (repressif). Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi hukum KDRT, kolaborasi dengan organisasi masyarakat seperti pemuda, penghulu, dan ninik maminak, serta kerja sama dengan instansi pemerintah desa dan kantor urusan agama. Pendekatan repressif dimulai dari proses mediasi, dan jika tidak berhasil, dilanjutkan dengan proses hukum pidana. 2) Penanganan KDRT oleh Polsek Siak Hulu sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Upaya pencegahan berdasarkan syariat Islam yang menitikberatkan pada kepentingan umum (maṣlaḥah) dan menghindari teritorialisasi tujuan syariah. Sementara penanganan hukum pidana juga sejalan dengan hukum Islam yang menegaskan pentingnya konsistensi terhadap aturan yuridis.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan KDRT oleh Polsek Siak Hulu melibatkan pendekatan preventif dan repressif yang sejalan dengan hukum positif dan syariat Islam.Penggunaan mediasi untuk menjaga keutuhan keluarga dan sosialisasi hukum efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.Kolaborasi dengan lembaga sosial penting Untuk mendukung korban dan mempercepat pemulihan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas strategi pencegahan KDRT yang berbasis adat (ninik maminak) dalam konteks hukum modern. Studi perbandingan antara pendekatan repressif hukum Islam dan hukum positif dalam penanganan KDRT di daerah pedesaan perlu dilakukan Untuk memperkaya wacana kultural. Selain itu, evaluasi program edukasi massal mengenai hak-hak korban dan perdagangan antara pelestarian nilai lokal dengan perubahan normatif hukum bisa menjadi arah penelitian yang inovatif.

Read online
File size121.91 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test