UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Surabaya berupa Kekerasan Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran Ekonomi. Upaya pelayanan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Bidang Pengarusutamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP2A) Kota Surabaya yaitu Konseling, Medis, Hukum dan Psiko Sosial. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan jenis analisis Normatif Doktriner. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Pelayanan DP5A Bidang Pengarusutamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak pada PPTP2A Kota Surabaya sesuai norma pada Hukum Islam yaitu Al-Qur‟an, dan Hadits serta Kaidah Fiqh.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal berikut.Fenomena kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kota Surabaya semakin menurun dari tahun 2015 s/d 2017, adapun beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga di Kota Surabaya yaitu.Kekerasan Fisik menurun pada tahun 2015 dari 39,28% sebanyak 11 orang menjadi 38,46% sebanyak 5 orang dan tahun 2017 menjadi 50% atau 3 orang, Kekerasan Psikis menurun pada tahun 2015 dari 46,42% atau sebanyak 13 orang menjadi 46,45% atau sebanyak 6 orang dan tahun 2017 dengan persentase 50% atau sebanyak 3 orang, Kekerasan Seksual tahun 2015 s/d tahun 2017 tidak terjadi kasus kekerasan seksual atau jumlahnya 0 di Kota Surabaya, Kekerasan terhadap Penelantaran Ekonomi mnenurun pada tahun 2015 dari 14,28% atau sebanyak 4 orang menjadi 15,38% atau sebanyak 2 orang dan tahun 2017 tidak terjadi kekerasan terhadap Penelantaran Ekonomi ini.Beberapa faktor penyebab timbulnya kekerasan dalam rumah tangga di Kota Surabaya yaitu.Faktor ekonomi sebanyak 40%, Faktor orang ketiga sebanyak 35% dan Hubungan Komunikasi suami-istri sebanyak 25%.Pelayanan yang diberikan oleh DP5A (Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Bidang Pengarusutamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anakpada PPTP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Surabaya yaitu.a) Konseling Rata-rata korban mendapatkan hak 100% dari kasus tersebut.b) Medis diberikan untuk penyembuhan korban akibat tindak kekerasan (bisa berupa rujukan ke puskesmas atau rumah sakit, dan memberikan pendampingan ketika proses pemeriksaan).c) Hukum diberikan untuk korban yang membutuhkan layanan hukum (mendampingi ketika melapor kekepolisian, pendampingan di pengadilan baik kasus perceraian ataupun kasus kekerasan).d) Psiko Sosial diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan psikososial bagi klien, keluarga dan masyarakat agar tetap berfungsi optimal.Layanan yang diberikan oleh DP5A (Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Bidang Pengarusutamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anakpada PPTP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Surabaya sesuai dengan yang telah di ajarkan dalam Al-Qur‟an dan Hadits serta kaidah fiqh, dengan tujuan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan menjaga keutuhan rumah tangga sehingga menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara berbagai kota di Indonesia untuk menganalisis faktor-faktor penyebab KDRT dan upaya pelayanan yang diberikan oleh dinas-dinas terkait. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang dampak KDRT terhadap korban dan keluarga, serta strategi pencegahan dan intervensi yang efektif dalam mengurangi kasus KDRT. Terakhir, penelitian tentang peran dan tanggung jawab masyarakat dalam mencegah dan menangani KDRT juga dapat menjadi topik menarik untuk dieksplorasi lebih lanjut.

Read online
File size569.24 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test