UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Pada tahun 2015 hingga 2017, perkawinan di bawah usia muda masih terjadi di Kota Surabaya, yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pendidikan, pergaulan bebas, dan lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menemukan bahwa ketentuan batas usia minimal perkawinan yang ditetapkan dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) BKKBN adalah 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Program ini sesuai dengan empat dari lima maqasid syariah, yaitu menjaga keturunan, akal, jiwa, dan harta, serta tidak berkaitan dengan menjaga agama.

Pendewasaan usia perkawinan merupakan program penting yang bertujuan untuk meningkatkan usia perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.Program ini diharapkan dapat memberikan kematangan fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi pasangan sebelum memasuki kehidupan perkawinan, sehingga dapat menciptakan stabilitas dan menghindari kegagalan perkawinan.Pendewasaan usia perkawinan juga sesuai dengan empat dari lima maqasid syariah, yaitu menjaga keturunan, akal, jiwa, dan harta.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi komparatif antara program pendewasaan usia perkawinan di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang berbeda. Selain itu, penelitian dapat fokus pada dampak pendewasaan usia perkawinan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga, serta bagaimana program ini dapat diintegrasikan dengan kebijakan kependudukan dan keluarga berencana secara lebih efektif. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi peran dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan individu dalam mendukung dan mempromosikan pendewasaan usia perkawinan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Read online
File size556.25 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test