UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Makalah ini membahas tentang implementasi kaidah-kaidah fiqh (Qawaid Al-Kulliyah) dalam keuangan syariah. Ada 12 kaidah yang dibahas dalam makalah ini disertai dengan contoh implementasinya dalam keuangan syariah. Kaidah-kaidah fiqh dapat dikatagorikan menjadi dua jenis. Pertama, kaidah yang benar-benar asli dari segi kediriannya (al-ashl fi dzatihi) dan bukan cabang dari sebuah kaidah fiqh yang lain. Kedua, kaidah yang merupakan subdividen cabang dari yang lain. Jenis pertama disebut sebagai kaidah-kaidah fiqh induk, sedangkan jenis yang kedua disebut sebagai kaidah-kaidah makro (al-qawaid al-fiqhiyyah al-kulliyyah), sebab ia masuk di bawah klasifikasi kaidah-kaidah fiqh induk dan menghasilkan cabang-cabang masalah fiqh yang sangat banyak.

Kaidah dalam fiqh memiliki definisi universal yang meliputi bagian-bagian yang banyak.Terminologi kaidah merujuk pada hukum yang bersifat umum dan berlaku untuk sebagian besar kasus.Qawaid Al-Kulliyah adalah prinsip umum yang diterima oleh berbagai madzhab dan mencakup cabang-cabang hukum fiqh yang luas.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji adaptasi kaidah-kaidah fiqh terhadap inovasi keuangan syariah modern, seperti blockchain dalam sistem perbankan syariah. Selain itu, perlu eksplorasi lebih lanjut tentang penerapan prinsip kemaslahatan dan pencegahan mafsadah dalam konteks pasar modal syariah. Studi komparatif antar-madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali) terhadap interpretasi kaidah Qawaid Al-Kulliyah dalam regulasi keuangan syariah nasional juga menjadi arah penelitian relevan.

Read online
File size369.06 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test