STISIPOLP12STISIPOLP12

Jurnal Studia AdministrasiJurnal Studia Administrasi

Pemilihan Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025 merupakan konsekuensi konstitusional dari kemenangan Kotak Kosong pada Pilkada 2024. Kontestasi politik ini diwarnai oleh sengketa administrasi yang kompleks, mulai dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan Ranto‑Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga tuduhan pemalsuan dokumen terhadap pasangan calon terpilih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan hukum penyelenggara pemilu melalui perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), khususnya mengenai aspek kewenangan, prosedur, substansi, serta penerapan Asas‑Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan, kasus, dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan status TMS oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan kecermatan oleh KPU. Selain itu, penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap tuduhan pemalsuan dokumen memperkuat Asas Praduga Keabsahan (Het Vermoeden van Rechtmatigheid) dan Asas Kepastian Hukum dalam finalitas hasil pemilu. Studi ini menyimpulkan bahwa harmonisasi pengawasan administratif dan kepatuhan ketat terhadap prosedur sangat penting untuk menjaga legitimasi proses demokrasi dalam pemilihan ulang.

Penetapan status TMS oleh KPU terhadap pasangan Ranto‑Ramadian mengandung cacat prosedural dan substantif, karena tidak melakukan klarifikasi formal terhadap ijazah dan mengambil keputusan tanpa verifikasi faktual yang melanggar AAUPB.Mekanisme koreksi administratif melalui Bawaslu terbukti efektif dan bersifat final, sebagaimana ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga memulihkan hak konstitusional calon.Penerapan asas presumsi keabsahan oleh MK menjamin kepastian hukum dan stabilitas administrasi negara pasca‑konflik, menghindari ketidakpastian yang dapat menghambat transisi pemerintahan daerah.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi penerapan sistem digital terintegrasi untuk verifikasi otomatis ijazah dan dokumen persyaratan pencalonan, guna mengurangi risiko keputusan TMS yang keliru dan meningkatkan transparansi proses administratif. Selanjutnya, kajian komparatif tentang efektivitas peran Bawaslu sebagai lembaga quasi‑judicial, termasuk analisis kapasitas sumber daya manusia dan prosedur adjudikatifnya, dapat memperkuat kemampuan lembaga dalam menyelesaikan sengketa proses sebelum pemungutan suara. Terakhir, penelitian empiris mengenai dampak penerapan asas presumsi keabsahan (Het Vermoeden van Rechtmatigheid) terhadap hasil sengketa elektoral dan persepsi kepastian hukum oleh pemilih dapat memberikan insight bagi reformasi regulasi guna menyeimbangkan keadilan substantif dan formal dalam sistem pemilihan.

Read online
File size852.64 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test