STIBASTIBA

KHIYARKHIYAR

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat Desa Parinding Kecamatan Baraka tentang riba dalam aktivitas perekonomian. Pengkajian difokuskan pada pemahaman masyarakat Desa Parinding tentang hukum meminjam uang di bank konvensional, gadai kebun/sawah (mappakatanni), dan jual beli kredit motor melalui lembaga pembiayaan konvensional. Metode penelitian mengaplikasikan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologis dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang hakikat riba. Mereka memandang bahwa riba adalah mengambil tambahan yang terlalu tinggi dalam hutang piutang, misalnya yang dilakukan oleh para rentenir, sedangkan apabila tambahan yang diambil dari pinjaman kecil maka bukanlah riba. Dalam jual beli masyarakat tidak memahami riba, begitupun dalam gadai kebun/sawah (mappakatanni) dan kredit motor, yang mereka ketahui bahwa riba hanya terdapat dalam hutang piutang yaitu mengambil tambahan dalam pinjaman dan mereka mencontohkan seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.

Simpulan dari kajian ini adalah sebagai berikut.Sebagian besar masyarakat desa Parinding Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang telah memahami bahwa hukum meminjam uang di bank konvensional adalah termasuk riba.Sebagian besar masyarakat desa Parinding Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang belum memahami bahwa hukum mangpakatanni termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.Sebagian besar masyarakat desa Parinding Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang telah memahami bahwa hukum jual beli motor dengan cara kredit yang diterapkan sebagian besar dealer adalah termasuk riba karena menerapkan sistem denda keterlambatan pembayaran.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pemahaman masyarakat tentang riba, seperti tingkat pendidikan, paparan media, dan pengaruh tokoh agama. Hal ini penting untuk merancang program edukasi yang lebih efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang riba. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model keuangan syariah yang sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Desa Parinding. Model ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari praktik riba, namun tetap membutuhkan akses terhadap pembiayaan. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi peran lembaga keuangan syariah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Parinding. Lembaga keuangan syariah dapat memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti pembiayaan tanpa riba, bagi hasil, dan zakat. Dengan demikian, lembaga keuangan syariah dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Parinding secara berkelanjutan.

  1. Tradisi Mappakatanni dalam Muamalah: Studi Terhadap Pemahaman Konsep Riba Masyarakat Desa Parinding:... doi.org/10.36701/al-khiyar.v1i1.444Tradisi Mappakatanni dalam Muamalah Studi Terhadap Pemahaman Konsep Riba Masyarakat Desa Parinding doi 10 36701 al khiyar v1i1 444
Read online
File size447.98 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test