STIBASTIBA

KHIYARKHIYAR

Penelitian ini bertujuan, yaitu: pertama, untuk mendeskripsikan konsep kaidah fikih al-muslimūna alā syurūtihim; kedua, mendeskripsikan aktualisasi kaidah tersebut di dalam transaksi jual beli keseharian. Untuk menalar kajian tersebut, maka digunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan metode pendekatan normatif dan analisis isi (content analysis) yang titik fokusnya pada studi naskah dan teks terkait masalah penelitian. Hasil penelitian menemukan bahwa: pertama, konsep kaidah fikih al-muslimūna alā syurūtihim yaitu mudah dan ringkas dalam pelafazannya dan memiliki cakupan hukum yang luas serta memiliki dasar penetapan yang ṣahih baik dari Al-Quran maupun hadis; kedua, kaidah fikih al-muslimūna alā syurūtihim dibutuhkan dalam penetapan hukum syarat dalam transaksi jual beli. Implikasinya, praktisi hukum Islam dengan mudah dapat memutuskan beberapa permasalahan dalam bidang hukum Islam.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis menyimpulkannya sebagai berikut.1) Kaidah fikih al-Muslimūna Alā Syuruṭihim bermakna bahwa apabila seseorang mengadakan transaksi, akad, dan perjanjian yang di dalamnya terdapat syarat yang dikemukakan atau diminta baik perorangan maupun perkelompok orang, maka syarat tersebut wajib dilakukan atau dilaksanakan.Hal itu dikarenakan transaksi, akad dan perjanjian tidak sempurna apabila syarat tidak dilaksanakan dan bisa menyebabkan batalnya akad tersebut.2) Syarat yang wajib dilaksanakan adalah syarat yang tidak sama sekali menyelisihi kepentingan akad tersebut.Adapun syarat yang menyelisihi akad atau tidak bermanfaat sama sekali maka tidak wajib dilaksanakan dan akad tersebut tetap sah.3) Aktualisasi kaidah ini sebenarnya tidak hanya terbatas dalam hukum jual beli, sehingga kaidah ini juga bisa diterapkan dalam akad pernikahan, perwalian, wakaf, juga dalam kehidupan berkeluarga dan bernegara.Majelis hakim sebagai pembuat keputusan atas permasalahan-permasalahan yang dialami oleh masyarakat hendaknya mendalami ilmu kaidah fikih ini, karena dengan pertimbangan kaidah fikih ini, hakim berkesempatan untuk memiliki kapabilitas dalam menetapkan suatu hukum dari beberapa permasalahan.

Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang penerapan kaidah fikih al-Muslimūna alā Syurūṭihim dalam berbagai bidang selain transaksi jual beli, seperti dalam akad pernikahan, perwalian, dan wakaf. Kedua, penelitian tentang implikasi kaidah ini dalam praktik hukum Islam dan bagaimana praktisi hukum Islam dapat memanfaatkan kaidah ini dalam memutuskan permasalahan hukum. Ketiga, penelitian tentang bagaimana kaidah ini dapat diterapkan dalam kehidupan berkeluarga dan bernegara, serta dampaknya terhadap masyarakat.

  1. Aktualisasi Kaidah Fikih al-Muslimūna ‘alā Syurūṭihim dalam Transaksi Jual Beli: Actualization... journal.stiba.ac.id/index.php/khiyar/article/view/447Aktualisasi Kaidah Fikih al Muslimna AoalA Syurihim dalam Transaksi Jual Beli Actualization journal stiba ac index php khiyar article view 447
Read online
File size608.44 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test