IBRAHIMYIBRAHIMY

HUKMY : Jurnal HukumHUKMY : Jurnal Hukum

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisa bentuk perlindungan hukum kepada anak dari praktik kekerasan dalam pola asuh masyarakat adat Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Praktik kekerasan pada pola asuh tersebut masih sering dianggap sebagai bagian dari tradisi mendidik anak, sehingga bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dalam UU No.35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menyoroti ketegangan antara norma hukum adat dan hukum nasional. Hasilnya menunjukkan bahwa implementasi perlindungan anak belum optimal karena kuatnya pengaruh budaya lokal. Diperlukan langkah harmonisasi hukum yang mengintegrasikan nilai adat dengan prinsip perlindungan anak untuk mewujudkan keadilan dan keseimbangan hukum di masyarakat.

Pengaturan hukum mengenai anak di Indonesia belum memiliki ketentuan yang tegas dan konsisten mengenai kriteria anak.Fenomena praktik kekerasan dalam pola asuh di masyarakat adat Manggarai menunjukkan benturan antara nilai kultural komunal dan prinsip perlindungan anak yang universal.Harmonisasi antara hukum adat dan prinsip perlindungan anak perlu dilakukan melalui pendekatan dialogis dan rekonstruktif dengan reinterpretasi nilai adat, penguatan peran pemerintah daerah, serta integrasi kearifan lokal ke dalam hukum positif.

Pertama, perlu penelitian mengenai bagaimana nilai-nilai adat Manggarai yang tidak bertentangan dengan hak anak dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan perlindungan anak daerah, sehingga hukum adat tidak dikesampingkan melainkan dijadikan fondasi pelindungan anak yang berkearifan lokal. Kedua, perlu dikaji secara mendalam mengenai efektivitas forum koordinasi antara lembaga adat dan lembaga penegak hukum formal dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, termasuk bagaimana mediasi adat dapat dirancang sesuai prinsip the best interest of the child tanpa mengabaikan norma budaya. Ketiga, penting untuk meneliti strategi pendidikan hukum berbasis komunitas yang melibatkan tokoh adat dan agama dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Manggarai tentang perlindungan anak, agar sosialisasi UU No.35 Tahun 2014 tidak dianggap sebagai ancaman terhadap identitas budaya. Penelitian-penelitian ini dapat membuka jalan bagi model perlindungan anak yang tidak hanya sesuai dengan hukum nasional, tetapi juga diterima secara sosial di tengah masyarakat adat.

  1. Login. skip main content navigation menu site footer doi.org/10.36859/jdh.v2i1.510Login skip main content navigation menu site footer doi 10 36859 jdh v2i1 510
Read online
File size387.7 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test