FHUKIFHUKI

Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatJurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 menegaskan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), meskipun tidak ada pengadilan khusus untuk Pilkada. Keputusan ini memicu perdebatan tentang batas wewenang MK dan implikasinya terhadap prinsip pemisahan kekuasaan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi wewenang MK pasca keputusan tersebut dan implikasinya terhadap sistem penyelesaian sengketa Pilkada di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan Nomor 85/PUU-XX/2022 memperkuat peran MK sebagai penjaga konstitusi, tetapi juga menunjukkan kecenderungan untuk memperluas wewenangnya, yang dapat menimbulkan masalah kepastian hukum dan risiko judicial overreach. Keunikan penelitian ini terletak pada analisis kritisnya terhadap pergeseran peran MK dalam rezim Pilkada pasca-2022 dan usulan penguatan desain institusional untuk penyelesaian sengketa Pilkada yang lebih konstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 memperkuat yurisdiksi MK dalam penyelesaian sengketa Pilkada sebagai solusi atas kekosongan hukum (rechtsvakuum).Meskipun putusan ini memberikan kepastian hukum transisional, keberadaannya memicu problematika baru terkait prinsip pemisahan kekuasaan dan risiko judicial overreach.Secara normatif, dinamika pasca-putusan tersebut merefleksikan pergeseran paradigma MK dari negative legislator menjadi positive legislator dalam ruang terbatas.Fenomena ini dipandang sebagai bentuk penyimpangan nyata terhadap batasan konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.

Untuk mengatasi masalah ini, studi ini merekomendasikan tiga poin utama: (1) Pembentukan peradilan khusus pemilu oleh pembentuk undang-undang secepatnya; (2) Penegasan batasan normatif wewenang MK dalam sengketa Pilkada untuk menjamin checks and balances; dan (3) Penerapan prinsip judicial self-restraint oleh Mahkamah Konstitusi selama periode transisi demi menjaga integritas konstitusional dan mencegah judicial overreach.

  1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA PASCA PUTUSAN NOMOR 85/PUU-XX/2022... ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/678KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA PASCA PUTUSAN NOMOR 85 PUU XX 2022 ejournal fhuki index php tora article view 678
  2. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung | Politika Progresif... doi.org/10.62383/progres.v1i3.545Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung Politika Progresif doi 10 62383 progres v1i3 545
  3. Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada | Patoni | Indonesia... doi.org/10.47679/ib.2023528Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Patoni Indonesia doi 10 47679 ib 2023528
  4. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah... japhtnhan.id/index.php/japhtnhan/article/view/59Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah japhtnhan index php japhtnhan article view 59
  5. MENYOAL JUDICIALIZATION OF POLITICS MAHKAMAH KONSTITUSI PASCA PUTUSAN NOMOR 85/PUU-XX-2022 DALAM... proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/view/15MENYOAL JUDICIALIZATION OF POLITICSAMAHKAMAH KONSTITUSI PASCAAPUTUSAN NOMOR 85 PUU XX 2022ADALAM proceedingaphtnhan index php paphtnhan article view 15
Read online
File size1.06 MB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test